Connect with us

Kota Banjarmasin

Ombudsman Kalsel Terima 167 Laporan, Mulai Soal Pendidikan hingga THR Tak Dibayar

Diterbitkan

pada

Ombudsman Kalsel mendapati 167 laporan masyrakat terkait pelayanan publik Foto : dok

BANJARMASIN, Sebanyak 167 laporan diterima Ombudsman Kalsel selama kurun Januari-Desember 2019. Terbanyak, mencakup kasus kepegawaian, pendidikan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, hingga tunjangan hari raya (THR).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan Noorhalis Majid mengatakan, laporan yang diterima Ombudsman sebanyak 167 kasus. Terdiri dari laporan langsung berjumlah 116 kasus dan laporan tembusan sejumlah 51 kasus.

“Semua laporan, termasuk yang laporan tembusan, ditindaklanjuti. Laporan selesai dan dinyatakan ditutup 146. Laporan yang masih dalam proses penyelesaian 21. Jumlah laporan yang ditangani tahun ini meningkat 35 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 125 laporan,” katanya.

Terkait pertanahan, laporan yang disampaikan warga terkait tumpang tindih lahan, SHM belum terbit, dan penundaan berlarut. Sedangkan pendidikan meliputi soal pungli di sekolah, ijazah yang ditahan, guru tidak mengajar, hingga murid diberhentikan.

Laporan ketenagakerjaan, antara lain soal pemberhentian tenaga kontrak secara sepihak dan perlindungan tenaga kontrak. Laporan menyangkut air minum, antara lain soal kuantitas dan kualitas air, terutama pada musim kemarau, pipa bocor, dan pelayanan air di wilayah Banjarbakula.

“Untuk dugaan maladministrasi terbanyak yang dilaporkan antara lain tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan permintaan imbalan uang,” ungkapnya.

Sebelumnya Ombudsman juga menemukan banyak bangunan pelayanan publik yang terbengkalai. Kajian ini dilakukan didasari atas banyaknya informasi dari berbagai sumber termasuk sumber pemberitaan media.

Kajian cepat ini dilakukan di 11 kabupaten kota dan pihak Ombdusman menemukan adanya 30 bangunan yang terbengkalai. Ada pun 11 kabupaten/kota tersebut meliputi Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tabalong, dan Tanah Bumbu.

Dari 30 bangunan terbengkali terdapat 3 terminal, 14 pasar, 2 rumah sakit, dan 3 perkantoran yang berimplikasi pada pelayanan punblik. Hal ini diduga berpotensi kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kami menanyakan mulai dari pemda sampai kepada masyarakat tentang apa saja bangunan terbengkalainya dan kami langsung datang. Kami juga menanyakan kenapa bisa terbengkalai, bagaimana keterlibatan masyarakat, lalu kemudian menanyakan juga berapa besar aset pembangunan tersebut,” beber Noorhalis ketika itu.

Bangunan yang menjadi kategori bangunan terbengkalai itu sendiri merupakan bangunan yang sudah dikerjakan tapi tidak digunakan atau dimanfaatkan, bangunan yang pengerjaannya belum selesai atau tidak dilanjutkan, serta bangunan yang pernah digunakan tapi sekarang tidak digunakan lagi.

Tujuannya kajian ini adalah untuk menginventarisasi permasalahan penyebab bangunan terbengkalai, mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan pembangunan, melihat keterlibatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, serta merekomendasi perbaikan pelayanan publik.

Faktor bangunan terbengkalai juga biasanya meliputi letak banguan yang tidak strategis, tanah dan bangunan berbeda kepemilikan, pembangunan tidak sesuai standar peruntukan awal,pembanguanan bermasalah hukum, dalam pengadaan aset atau bangunan SKPD Teknis tidak melibatkan SDM yang sesuai, perencanaan pembangunan tidak melibatkan partisipasi masyarakat, kepala daerah berganti visi-misi dan prioritas pembangunan berbeda, pembangunan dilakukan tanpa pertimbangan kemampuan daerah, serta kurang sinkronnya koordinasi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.(fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->