Connect with us

HEADLINE

Operasi Jaran Intan 2020, Polres Banjarbaru Mengungkap 15 Kasus Curanmor, Ini Kasus yang Menarik Perhatian

Diterbitkan

pada

Sejumlah kasus curanmor berhasil diungkap jajaran Polres Banjarbaru. Foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2020 Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengungkap sedikitnya 13 laporan pencurian kendaraan bermotor dengan 15 tersangka yang mana 4 di antaranya merupakan Target Operasi (TO).

Dari 15 orang tersangka ini 12 orang merupakan pelaku dan 3 orang lainnya sebagai penadah dan dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan barang bukti Roda 2 sebanyak 11 unit.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah, mengatakan ada satu kasus yang cukup menarik perhatian pihak kepolisian. Yakni, komplotan pertama yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang, dimana 6 orang di antaranya masih di bawah umur.

“Dari pengakuan mereka sudah melakukan sebanyak 10 kali pencurian di wilayah Banjarbaru. Lalu komplotan ini juga kerap membongkar toko dan bengkel yang ada dipinggir jalan di Banjarbaru sebanyak 6 kali yang satu diantaranya adalah Indomaret yang berada di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, terkait komplotan ini masih terus kami kembangkan”, terang AKP Aryansyah.

Dari komplotan ini, pihak kepolisian mengamankan 7 unit roda dua yang mana 3 unit diantaranya digunakan para pelaku sebagai sarana aksi mencuri motor. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita kunci T.

“Kita juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti kompresor, laptop, camera, printer, CPU, monitor merk LG, berbagai jenis rokok yang mana itu merupakan hasil kejahatan saat bongkar toko, bengkel dan Indomaret,” lanjut AKP Aryansyah.

Atas sejumlah kasus yang berhasil diungkap, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati, S.Ap menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2020 ini Polres Banjarbaru berhasil memenuhi target.

“Untuk komplotan yang pelakunya masih dibawah umur bahkan ada yang masih berstatus pelajar ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama baik pihak orang tua serta pihak sekolah untuk bersama mengawasi pergaulan anak – anak agar tidak salah dalam bergaul sehingga tidak terjerumus kedalam perilaku-perilaku menyimpang hingga suatu tindak pidana,” pungkas Siti.

Untuk modus para pelaku bervariasi, contohnya ada yang menggunakan Kunci T dan ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemiliknya yang tidak mengunci stang motornya. Kini, para pelaku beserta barang bukti telah kami lakukan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara. Selain itu untuk para penadah barang curian kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->