Connect with us

Kota Banjarmasin

Organda Banjarmasin Minta Pergub Taksi Online Disertai Sanksi Tegas

Diterbitkan

pada

Organda meminta adanya pegawasan Pergub soal angkutan online agar tak terjadi penyimpangan di lapangan. Foto: net

BANJARMASIN, Rencana pemberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel No 06 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (online) di Kalsel, diharapkan disertai sanksi penindakan oleh Pemda setempat. Hal ini disampaikan Ketua Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Kota Banjarmasin, Asqolani.

“Jika tak ada ketegasan, peluang terjadinya pelanggaran akan tetap terjadi. Maka Pergub pun pada akhirnya tak memiliki kekuatan karena pelanggaran cenderung dibiarkan,” ujarnya.

Terkait pengawasan dan penindakan, Asqolani berharap hal tersebut bisa menjadi bagian dari pemda setempat untuk melakukannya. Sebab jika pengawasan cuma dilakukan oleh provinsi, hasilnya tidak akan maksimal karena luasnya cangkuan wilayah.

Sebagaimana tertuang di dalam Pergub tentang taksi online tersebut, zona operasional untuk taksi online ditetapkan menjadi tiga wilayah. Yakni wilayah I meliputi Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Batola, dan Tanah Laut. Wilayah II meliputi, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, serta Tabalong. Sedangkan untuk wilayah III, meliputi Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Jumlah taksi di Kalsel dibatasi sebanyak 980 buah. Dan Banjarmasin memiliki jumlah paling besar dengan sekitar 570 unit taksi online.

“Jika tidak ada ketegasan, maka pelanggaran tetap akan terjadi meskipun sudah ada aturan yang dibuat pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Driver Online Community Kalsel, Achmad Basuki SAP, mengatakan masih mendiskusikan soal Pergub No 06 Tahun 2018 ini. Utamanya menyangkut kewajiban pemasangan stiker di mobil yang masih ada pro dan kontra.

Menurut Basuki, sopir masih khawatir pemasangan stiker taksi online itu masih akan mengundang tindakan sweeping dari taksi konvensional dan sopir angkot. Di sisi lain, memang stiker itu menjadi penanda keberadaaan taksi online, namun sekaligus menjadi rasa kekhawatiran. “Kita minta jaminan keamanan dari pemerintah dan aparat penegak hukum jika taksi online berstiker itu aman,” ungkapnya.

Basuki juga merasa resah dengan uji KIR mobil taksi online karena nanti ada tok di mesin atau di bodi mobil sehingga dikuatirkan harga mobil akan turun saat dijual. Tak selamanya, sopir taksi online itu akan berprofesi sebagai sopir taksi online. “Kalau KIR itu sebatas berbentuk buku itu tak masalah. Tapi kalau sudah bentuk tok di mesin dan bodi mobil maka dikuatirkan akan membuat harga mobil turun,” katanya.

Basuki menjelaskan rencana penerapan SIM A umum Pergub Kalsel, Nomor 06, Tahun 2018 sebab taksi online adalah mobil pribadi. Maka driver sangat berat dianggap sopir angkutan umum dan pengurusan SIM A umum beda dengan pengurusan mobil plat hitam. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->