HEADLINE
Pakai Jalur Baru, Tersangka Pengedar Sabu 18 Kg Mau Kecoh Polisi
Setelah itu, polisi menangkap tersangka Rahmadi dengan barang bukti satu kardus berisi 17 paket sabu seberat 6,8 kilogram. Rahmadi diketahui sebagai warga Jalan Rajawali RT 17, Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Alhasil, total barang narkoba yang dibawa kedua tersangka sebanyak 18 Kg terdiri dari 37 paket sabu dan 3 paket ketamin.
Di sisi lain, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga berhasil menangkap tersangka lain bernama Akmal Yazid, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 755,9 gram sabu. Mengutip pengakuan Yazid, narkoba itu berasal dari Malaysia yang lebih dulu dibawa ke Kota Padang dan transit di Jakarta. Dari Jakarta, Yazid mengirim sabu ke Kota Banjarmasin melalui Bandara Syamsudin Noor. “Dengan adanya serangkaian peredaran narkoba tersebut, Polda Kalsel terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Termasuk siapa kemungkinan penerima paket tersebut,†ujar Brigjen Rachmat.
Dari pengakuan tersangka, mereka mengaku diupah Rp 50 juta apabila bisa menyelundupkan sabu tersebut. “Dibagi 2 dari pembagian Rp 50 juta, dan kemasan tersebut sudah dari sana. Kami menjadi kurir saja,†kata Syamsir.
Upah pengiriman kali ini lebih besar karena melibatkan barang yang jauh lebih banyak. Padahal pada pengiriman sebelumnya, mereka mengaku hanya diupah Rp 8 juta karena hanya membawa 750 gram sabu.
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M Firman mengatakan, pihaknya sudah membuntuti tersangka saat di bandara. Tapi mereka mengetahui bahwa ada pengawalan dari Polda Kalsel dan berupaya untuk lari. Akhirnyam polisi menghadiahi timah panas di kaki mereka untuk melumpuhkan.
Menurut Kombes Firman, bahwa jaringan kedua pelaku memang dari Malaysia. Tapi dari koordinasi dengan Bareskrim Mabes Pori RI, bahwa kelompok ini disinyilir dihandle dari Thailand. “Jadi jaringan 3 negara, Indonesia, Malaysia dan Thailand. Untuk di Padang ini disinyalir merupakan gudang sabu karena para bandar sabu yang pernah diringkus Resnarkoba Polda Kalsel mengatakan barang didatangkan dari Padang,†jelas Firman.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup atau pidana mati atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (ammar)
Editor: Cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU