Connect with us

HEADLINE

Pakai Putusan MK, KPU Banjarbaru: Parpol Punya 14.365 Suara Sah Bisa Daftar Pilwali 2024

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar sata ditemui usai Rakor bersama Parpol, Minggu (25/8/2024) malam. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru.

Keputusan itu diambil oleh KPU Banjarbaru sesuai arahan KPU RI yang sudah bulat mengadopsi keputusan MK itu tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, dari arahan pimpinan itu KPU Banjarbaru menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 107 tahun 2024 terkait persentase syarat calon di Pilkada Banjarbaru.

Baca juga: Bawaslu HSU Ingatkan Netralitas, Marfa’i: ASN Posting Calon di Medsos Pelanggaran!

“Karena penduduk Banjarbaru 250.000 ribu masuk kategori itu, maka KPU Banjarbaru menetapkan SK Nomor 107 sebanyak 14.365 suara sah atau 10 persen,” ujar Dahtiar kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (25/8/2024) malam.

Dahtiar menjelaskan calon dapat mendaftarkan diri walau hanya memiliki satu atau dua partai politik digabung dengan partai non parlemen maupun yang parlemen.

Pengusungan bakal pasangan calon Pilkada ini menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk.

Baca juga: Terus Tanam Pohon di Hutan Kota Perkantoran Pemprov Kalsel

Berdasarkan putusan MK, maka ambang batas pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota misalnya hanya membutuhkan 10 persen suara sah hasil pemilihan legislatif sebelumnya.

“Satu atau dua partai gabungan baik itu partai non parlemen atau perlemen (Punya kursi di DPRD, red) yang penting suaranya mencapai 14.365 suara sah atau 10 persen dari total suara sah Pileg 2024 yakni 143.649 suara sah,” jelas Dahtiar.

Keputusan ini, kata Dahtiar, merubah pedoman KPU Banjarbaru yang sebelumnya berdasar pada SK Nomor 104 menjadi SK Nomor 107 yang menyesuaikan pada keputusan MK tersebut.

Baca juga: Resmikan Sekolah Filial SDN 3 Mantewe di Dusun Kuluman

Di sisi lain, pada Minggu (25/8/2024) malam, KPU Banjarbaru melaksanakan rapat kordinasi stakeholder khususnya partai politik, TNI, Polri dan Bakesbangpol guna menyosialisasikan perubahan tersebut yang telah mengadopsi putusan MK.

“Kita kordinasikan untuk tahapan pendaftaran calon selanjutnya, mulai dari rundown, loyout penerimaan, prosesi, hingga sosialisasi pemeriksaan kesehatan,” sebut Dahtiar.

“Harapan kami pada saat pendaftaran kawan-kawan sudah siap baik berkasnya maupun prosesinya,” tuntas Dahtiar. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->