Connect with us

Kanal

Pakai SOP Covid-19, UPT PPD Buntok Tetap Operasional Beri Pelayanan Masyarakat

Diterbitkan

pada

Kepala UPT PDD Trisnawati SE mengenalkan sistem pajak online dan pelayanan samsat buntok bertarap SOP covid-19. Foto: digdo

KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Meski saat ini Kabupaten Barsel berstatus zona merah Covid-19, namun sejumlah pelayanan dalam Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) atau Samsat Buntok tetap berjalan sesuai Standar Pelayanan Oprasional (SOP).

Kepala UPT PDD Trisnawati SE mengatakan, untuk pelayanan di samsat Buntok saat pandemi Covid-19 tetap berjalan normal. Namun dilaksanakan sesuai SOP yakni sesuai dengan anjuran pemerintah terkait jaga jarak baik antara petugas Samsat maupun pengunjung.

“Jadi kita tetap melakukan pelayanan seperti biasanya namun sekarang lebih menyesuaikan seperti anjuran Pemerintah, yakni dilakukan sesuai SOP sekarang,” kata Trisnawati kepada Kanalkalimantan.com, di kantornya Selasa (28/4/2020).

Dijelaskan olehnya, para pemohonan yang datang untuk mengurus izin akan dilakukan pengecekan suhu memakai alat termogan. Selain itu disediakannya alat cuci tangan dan hand sanitizer dan para pemohon juga dilakukan jarak saat menunggu proses pelayanan. “Jadi dari tempat cuci tangan dan antis kita sediakan, selain itu pemohon juga dilakukan pengecekan suhu tubuh serta saat menunggu proses dilakukan jarak sesama pemohon lain,” beber Trisnawati.

Lebih lanjut olehnya untuk capain target realisasi penerimaan UPT PDD pada tri wulan pertama tahun 2020 ini masih bisa dibilang mencapai target untuk samsat Buntok sendiri. Yakni 31,55% tidak jauh dengan capain target yang ditargetkan oleh samsat Buntok. “Jadi walaupun ditengah pandemi covid-19, untuk capain target kita pada tri wulan pertama masih bisa dibilang mencapai target yang di inginkan,” ujar Trisnawati.

Ditambahkan olehnya selain pelaksanaan pembayaran pajak langsung ke Samsat Buntok, pihaknya juga telah membuka pelayanan Samsat Online atau Samolnas jadi pemohon tidak usah sampai antri lagi nanun bisa lakukan proses pembayaran dengan sistem online.

“Jadi kita juga telah membuka sistem online sehingga pemohon bisa mengurus pajaknya lewat online dan tidak perlu ikut antri melakukan pemohonan pembayaran pajak,” pungkas Trisnawati.(kanalkalimantan.com/digdo)

 

Reporter : Digdo
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->