Connect with us

Hukum

Pakar Nilai Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Wujud Kemunduran!

Diterbitkan

pada

Refly Harun menilai masukya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP wujud kemunduran Foto: detik

JAKARTA, Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai tetap dimuatnya pasal penghinaan presiden/wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP merupakan sebuah kemunduran. Dia menyebut pasal itu tak sesuai dengan perspektif konstitusionalisme hari ini.

“Perspektif konstitusionalisme hari ini kan kepala negara tidak dieksklusikan. Ini setback menurut saya,” kata Refly, Kamis (19/9).

Kepada Tempo.co, Refly mengatakan, dalam RKUHP asli peninggalan Belanda, atau Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie, pasal semacam ini digunakan untuk melindungi gubernur Hindia Belanda. Pasal tersebut juga digunakan di negara dengan sistem kerajaan yang menganut prinsip the king/queen can do no wrong.

Namun dalam demokrasi, kata Refly, pasal ini tak kompatibel. Dia mengingatkan bahwa dalam demokrasi tak ada orang yang lebih tinggi ketimbang yang lainnya. “Yang membedakan hanya hak dan kewajibannya, tugasnya. Tapi bukan kemudian dilindungi secara khusus,” katanya.

Menurut Refly, presiden dan wakil presiden sebenarnya tinggal menggunakan delik umum seperti yang berlaku untuk warga negara lainnya, misalnya pasal penghinaan. Selain itu, ada pula Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat dirujuk. “Kalau kontennya elektronik kan itu bisa digunakan. Intinya tidak perlu eksklusif,” kata Refly.

Pemerintah dan DPR tetap berkukuh memasukkan pasal penghinaan presiden / wakil presiden dalam RKUHP yang telah disepakati kemarin, Rabu, 18 September 2019. Padahal

Pasal-pasal terkait penghinaan presiden/wakil presiden ini tertuang dalam Pasal 218-220 RKUHP, berikut bunyinya.

Pasal 218

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (bulan) atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan Wakil Presiden.

(cel/tmp)

Reporter : cel/tmp
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->