Connect with us

HEADLINE

Paman Birin Muncul Sehari Jelang Putusan Praperadilan

Diterbitkan

pada

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor memimpin apel di halaman kantor Sekretariat Gubernur Kalsel, Senin (11/11/2024) pagi. Foto: adpim

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin menampakan diri ke publik.

Kemunculan Paman Birin diketahui saat memimpin apel pagi di halaman kantor Sekretariat Gubernur Kalsel, Senin (11/11/2024) pagi.

Paman Birin mengenakan baju seragam dinas warna khaki, berpeci hitam, mengenakan kacamatam, dan memakai lencana Gubernur.

Usai apel, dirinya nampak bersalaman dengan para pegawai Pemprov Kalsel yang mengikuti apel.

Baca juga: Muncul ke Publik Pimpin Apel Pagi, Paman Birin: Saya Ada di Banua

Kemunculan Paman Birin cukup mengejutkan karena sekitar satu bulan terakahir dirinya tidak muncul di hadapan publik maupun kegiatan-kegiatan Pemprov Kalsel.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor memimpin apel di halaman kantor Sekretariat Gubernur Kalsel, Senin (11/11/2024) pagi. Foto: adpim

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Dinas PUPR Kalsel dan pihak swasta karena diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa (BPJ) pada tiga proyek Pemprov Kalsel.

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus ini turut ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca juga: Tanam Cabai dan Jagung di Desa Pulau Damar

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Paman Birin melalui kuasa hukumnya menggugat penatapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan Paman Birin telah berjalan sejak Senin (28/10/2024) lalu.

Mulai dari pembacaan gugatan praperadilan dari pemohon, jawaban termohon KPK, bukti surat dan ahli dari pemohon, ahli dari termohon, dan kesimpulan.

 

Sidang Praperadilan Paman Birin Tinggal Menunggu Putusan

 

Berdasarkan penelusuran Kanalkalimantan.com di SIPP PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan bakal digelar Selasa (12/11/202) di ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Sahbirin Noor Dr Soesilo Ariwibowo sebelumnya mengatakan, subtansi petitum yang disampaikan pihaknya dalam gugatan praperadilan pada intinya meminta dibatalkannya penetapan tersangka Sahbirin Noor.

Baca juga: “Balarut Maharagu Sungai Amuntai” Komunitas Peduli Lingkungan

“Pak Sahbirin Noor tidak dalam posisi tangkap tangan (OTT), tetapi diumumkan sama-sama dalam tangkap tangan, itu yang jadi keberatan kami,” katanya.

Tim kuasa hukum Sahbirin Noor sebelumnya menyampaikan sembilan petitum permohonan praperadilan.

Pertama, meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon (Sahbirin Noor) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Kemudian ketiga, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Sahbirin Noor) oleh Termohon. Keempat, menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Potensi Konflik Bikin Orang Asli Papua Tersingkir, IMAPA Kalsel Tolak Transmigrasi ke Papua

Kelima, menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tida

mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keenam, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 7 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.

Ketujuh, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. Kedelapan, memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Dan Kesembilan, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->