Connect with us

NASIONAL

Pandemi Covid-19 Persulit Hidup Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Diterbitkan

pada

Para pekerja mingran beristirahat di fasilitas isolasi tes usap virus corona (Covid-19) sambil menunggu hasil tes di Singapura, 15 Mei 2020. Foto: Reuters via VOA

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dalam rekaman video, sejumlah pekerja migran menyampaikan kesulitan yang mereka hadapi dalam pandemi virus corona di luar negeri.

April, pekerja migran Indonesia di Malaysia, mengatakan sudah hampir tiga bulan ia tidak bekerja. Keadaan diperparah karena April harus tetap membayar uang sewa kamar dan untuk kebutuhan makan minum sehari-hari.

“Jadi selama nggak kerja, saya memanfaatkan uang simpanan yang ada. Jangankan untuk kerja, untuk keluar rumah aja, kemarin masih was-was karena daerah rumah saya ini masuk ke dalam zona merah. Jadi setiap jalannya diblok dan dijaga oleh polisi dan tentara Malaysia,” kata April.

Pekerja migran Indonesia lainnya di Malaysia, Solahuddin, juga menyampaikan dirinya tidak bisa ke luar rumah dan bekerja karena kebijakan pembatasan mobilitas yang diterapkan pemerintah negara jiran tersebut.

“Selama lebih kurang tiga bulan itu, kami kekurangan bahan makanan dan segala macamnya. Juga kami tidak bisa bayar tempat tinggal. Itu mungkin hal yang paling berat kami rasa akibat adanya Covid-19 ini.

Seorang pekerja memanen buah kelapa sawit di tengah wabah virus cocora di Klang, Malaysia, 15 Juni 2020. Foto: Reuters via VOA

Mat Kecik, pekerja migran Indonesia di Belanda juga merasakan hal serupa. Dia pernah tidak bisa bayar uang sewa kamar Maret lalu karena tidak bekerja. Dia mengatakan sekitar 20 temannya sudah pulang ke Indonesia karena tidak memiliki pekerjaan lagi di Belanda.

Bukan hanya masalah finansial, beberapa di antaranya juga harus berpindah karena faktor kesehatan.

Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, lembaganya sejak Januari sudah memperingatkan pemerintah Indonesia untuk memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, terutama mereka yang tidak memiliki dokumen resmi.

Ketika pemerintah pusat belum melakukan apa-apa, lanjut Wahyu, para pekerja migran Indonesia di Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan telah mencoba menghubungi kepala daerah asal mereka untuk minta dikirimi masker karena ada kelangkaan masker.

Dia mengkritik kebijakan pemerintah yang sifatnya baru sekadar merespons terhadap kebijakan yang diambil negara lain, misalnya mengenai pembatasan mobilitas orang. Wahyu menekankan pemerintah perlu mengambil langkah-langkah luar biasa untuk melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Dalam konteks negara pengirim dan negara penerima pekerja migran, pemerintah belum mengambil langkah signifikan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja migran. Wahyu mencontohkan pihak berwenang Malaysia masih menangkapi para pekerja migran tidak berdokumen, termasuk dari Indonesia.

“Kemudian para tangkapan ini ditaruh di pusat penahanan imigrasi, tempat penahanan itu menjadi kluster baru. Jadi pengennya menyelesaikan masalah tapi dengan pendekatan keamanan malah punya masalah lain yang itu punya kerentanan pada pekerja migran kita,” tutur Wahyu.

Para pekerja migran di layanan-layanan penting menyeberang sebuah jalan di kawasan Orchard Road di tengah wabah virus corona di Singapura, 27 Mei 2020. Foto: Reuters via VOA

Dua Kluster

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan ada dua kluster warga Indonesia di luar negeri yang terdampak oleh pandemi Covid-19, yakni awak kapal dan pembatasan mobilitas orang.

Judha menambahkan awak kapal asal Indonesia yang paling terdampak kebanyakan adalah mereka yang bekerja di kapal pesiar. Awak kapal dari Indonesia yang terjangkit Covid-19 adalah mereka yang bekerja di 24 kapal asing.

Kluster kedua adalah pembatasan mobilitas orang yang terjadi di 16 negara. Karena hampir 97 persen warga Indonesia yang tinggal di luar negeri adalah pekerja migran, yang paling terdampak oleh kebijakan pembatasan mobilitas adalah pekerja migran.

“Terutama yang paling terdampak adalah yang tidak berdokumen, lalu pekerja harian lepas yang tidak punya majikan tetap, lalu pekerja migran kita yang mendapat PHK, yang terdampar, kemudian pelajar dan mahasiswa,” kata Judha.

Menurut Judha, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, yakni kedutaan besar dan konsulat, adalah garda terdepan yang akan memberikan respon atau perlindungan pertama terhadap warga negara Indonesia di luar yang terdampak oleh Covid-19. Beberapa kantor perwakilan juga memiliki tempat penampungan sementara kalau memang diperlukan untuk membantu warga Indonesia yang terdampak.

Para pekerja migran yang tinggal di asrama milik pabrik mengambil makanan yang didonasikan oleh sejumlah badan amal untuk Idul Fitri di tengah wabah virus corona di Singapura, 24 Mei 2020. Foto: Reuters via VOA

Selain itu, kantor perwakilan Indonesia juga memberikan bantuan hukum, membantu repatriasi, diplomasi dan menjangkau warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk pekerja migran melalui teknologi informasi agar mudah memberikan pelayanan dan perlindungan.

Judha mengatakan pemerintah melalui kedutaan besar dan konsulatnya telah melakukan sejumlah upaya perlindungan warga Indonesia, termasuk pekerja migran yang terdampak oleh kebijakan pembatasan mobilitas di banyak negara. Perlindungan itu berupa evakuasi yang dilakukan ketika warga Indonesia terancam jiwanya.

Repatriasi

Terkait Covid-19, pemerintah sudah dua kali melakukan evakuasi warga Indonesia, yaitu dari Wuhan, Tiongkok, dan dari kapal pesiar Diamond Princess yang waktu itu ada di Yokohama, Jepang.

Ada pula repatriasi mandiri di mana pemerintah membuka akses penerbangan agar warga Indonesia yang terdampak kebijakan pembatasan mobilitas bisa pulang ke tanah air. Hingga saat ini, pemerintah sudah memfasilitasi lebih dari sembilan ribu warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi mandiri dari negara yang menerapkan kebijakan pembatasan orang.

Judha mencontohkan dari 26.589 awak kapal asal Indonesia bekerja di luar negeri, pemerintah telah memfasilitasi pemulangan 24.721 awak kapal. Untuk repatriasi mandiri, terdapat 9.163 warga Indonesia kembali ke tanah air dari 53 negara.

Pemerintah juga memberikan bantuan logistik kepada pekerja migran Indonesia yang tidak berdokumen dan pekerja harian lepas karena. Pemerintah juga memberikan hak ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia yang diberhentikan akibat lesunya ekonomi dunia gegara pandemi Covid-19.

Anak buah kapal pesiar Carnival Splendour asal Indonesia tiba di Tanjung Priok, Jakarta dan bersiap untuk tes Covid-19, 30 April 2020. Foto: AP via VOA

Hingga 3 Juli 2020, menurut Judha, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri telah memberikan 522.846 paket bantuan logistik terhadap warga Indonesia paling terdampak Covid-19 dan paling banyak di Malaysia yakni 451. 325 paket bantuan.

Pemerintah juga melakukan diplomasi untuk memberikan perlindungan terhadap warga Indonesia di luar yang terdampak oleh Covid-19. Judha mencontohkan diplomasi yang dilakukan kepada pemerintah Malaysia sehingga memberikan izin bagi kantor perwakilan untuk membeli logistik dalam jumlah besar serta untuk menyalurkannya kepada warga Indonesia paling terdampak oleh kebijakan pembatasan mobilitas di Malaysia.

Menurut Budi Hidayat Laksana, Atase Ketenagakerjaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Kuala Lumpur, Malaysia, berdasarkan data dari Keimigrasian Malaysia hingga April 2019, jumlah pekerja migran Indonesia sebanyak 705.154 orang. Mereka tersebar di sektor perladangan (206.008 orang), konstruksi (170.980 orang), pabrik atau kilang (131.040 orang), rumah tangga (87.675 orang), pertanian (73.484 orang), dan sektor jasa (35.960 orang).

Hingga 3 Juli 2020 terdapat 1.132 warga Indonesia di luar negeri yang terinfeksi virus corona Covid-19, termasuk 77 orang meninggal. Mereka tersebar di 45 negara dan 24 kapal, terutama kapal pesiar. (fw/em)

Reporter : Fathiyah
Editor : Eva/VOA



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->