Connect with us

Kanal

Parkir Alat Berat Tanpa Rambu Berujung Maut, Operator Jadi Tersangka

Diterbitkan

pada

Sat Lantas Polres Barsel saat melaksanakan jumpa pers yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Barsel AKP Feriza Winanda Lubis. Foto : didgo

BUNTOK, Lantaran memarkir alat berat penghampar aspal (Asphalt Finisher) di badan jalan tanpa tanda peringatan tanda bahaya menyebabkan kecelakaan, sehingga Doni Atmawijaya kehilangan nyawa pada Minggu (20/10/) lalu, Gatot Suroto (50), sang operator Asphalt Finsher ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Barito Selatan AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kasatlantas AKP Feriza Winanda Lubis mengatakan, setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara bersama Satlantas, Reskrim dan Bidang Hukum Polres Barsel, Gatot ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan tersebut. Gatot pun ditahan di Mapolres Barsel sejak Sabtu (23/11).

“Jadi Gatot Suroto selaku operator, resmi kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan di Polres Barsel,” kata Feriza kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers, Rabu (27/11).

Kasatlantas menjelaskan, penetapan Gatot sebagai tersangka sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP. Ditemukan bahwa bersangkutan memarkir Asphalt Finisher di tengah badan jalan sebelah kiri dari arah Sanggu menuju kota Buntok. Lebih lanjut olehnya dengan parkir alat berat di tengah badan jalan tanpa memasang tanda peringatan bahaya dan tanpa lampu penerangan tersebut, kemudian diduga menyebabkan kecelakaan maut itu.

“Korban berkendara dari arah Sanggu menuju kota Buntok, kemudian menabrak asphalt finisher yang terparkir di badan jalan sebelah kiri, tanpa dilengkapi dengan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya ataupun lampu pengaman lainnya,” beber Feriza.

Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya selain menahan tersangka, juga telah menyita barang bukti berupa sepeda motor yang dikendarai korban saat kecelakaan, kelengkapan surat menyurat kendaraan dan SIM korban, serta satu unit asphalt finisher yang disewa oleh PT Argo Sunjoyo yang ditabrak korban.

“Barang bukti Vixion dengan nopol KH 6916 DD, STNK, SIM atas nama Doni Atmajawijaya dan kita juga menahan satu unit asphalt finisher,” ungkap Feriza.

Sementara ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel, dan masih ada kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus ini, karena saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan, serta menunggu petunjuk dari Kejaksaan.

“Mungkin adanya tersangaka masih dilakukan pengembanganlainnya, sehingga nanti kami sambil menunggu petunjuk dari Jaksa,” pungkas Feriza.

Kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan Raya Ampah-Buntok, ruas Desa Sababilah menuju kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, melibatkan sebuah sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol KH 1916 DD dengan satu unit asphalt finisher pada Minggu (20/10/2019), sekitar pukul 19.00 WIB. Roda dua yang dikendarai Doni Atmajawijaya, seorang pegawai kesehatan melaju dari arah Desa Sanggu menuju Buntok.

Tiba-tiba pada saat di jalan lurus sekitar bundaran Sanggu, korban menabrak asphalt finisher milik PT Argo Sunjoyo yang terparkir di badan jalan tanpa diberikan rambu atau tandap eringatan bahaya, serta lampu penerangan lainnya. Korban yang saat kejadian berkendara seorang diri, tewas seketika di tempat kejadian dengan kondisi kepala pecah dan tangan kiri putus. (digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->