HEADLINE
Parkir di Titik Terlarang, Petugas Dishub Tempeli Stiker hingga Gembosi Ban Mobil
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Menertibkan para pelanggar parkir sembarangan, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru rutin menggelar penertiban di beberapa titik terlarang. Seperti kawasan jalan depan Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra (PJS), jalan di daerah Baharu, kawasan perkantoran Bupati dan DPRD dan akses jalur utama di jalan raya Desa Dirgahayu.
Pantauan kanalkalimantan.com, Senin (7/3/2022), ada beberapa kendaraan roda empat di depan kantor Bupati dan kawasan kantor Sekretariat DPRD yang dipasangi stiker bertuliskan “Anda telah parkir di tempat yang salah, melanggar Undang-Undang nomor 2 tahun 2009, pasal 287 (3) Jo pasal 95 huruf C PP nomor 43 tahun 1993”.
Salah seorang petugas Dishub Kabupaten Kotabaru, Edy Efriady menjelaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan tindakan utamanya bagi para pelanggar kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. Hal tersebut sebagai upaya nyata yang dilaksanakan untuk penertiban dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
“Kegiatan semacam ini rutin kami laksanakan. Bukan hanya menempel stiker saja, ada juga beberapa mobil yang kami gembosi bannya karena dinilai sudah berapa kali melakukan kesalahan yang sama,” ujarnya.
Baca juga: Geger Pencurian Underwear Wanita, Polisi di Banyuwangi Tangkap Pemuda Berkelainan Seksual
Untuk mekanismenya sendiri, katanya melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan tindakannya, biasanya kalau sudah tiga kali kedapatan melanggar maka sanksi diberikan akan langsung ditilang.
“Untuk penindakannya sendiri kami dari Dishub berkoordinasi kepada Satlantas,” jelasnya.
Ia berharap agar para pengguna kendaraan bermotor jangan parkir kendaraan bermotor sembarangan, tujuannya untuk kebersamaan dan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
“Apalagi di kawasan perkantoran Bupati dan DPRD, serta di depan kantor abdi negara, kan sudah ada area parkirnya. Rasanya tidak sulit juga untuk mereka parkir dengan tertib dan sesuai aturan yang ada,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter : muhammad
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lima Rumah Hangus di Guntung Paikat, Diduga Kabel Listrik Sudah Tua
-
HEADLINE2 hari yang lalu
DJBC Kalbagsel Lepas Ekspor 2.016 Kg Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok
-
HEADLINE1 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Kabupaten Balangan2 hari yang lalu
750 Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemkab Balangan, Seleksi Berjalan Sesuai Jadwal
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Lifestyle1 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan