Kota Banjarmasin
Pasca Demo Serikat Buruh, MK Tangguhkan UU Cipta Kerja untuk 2 Tahun ke Depan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh di kota-kota besar, termasuk Banjarmasin pada Kamis (25/11/2021), membuahkan hasil. Putusan baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menangguhkan pemberlakuan UU Ciptaker No 11 tahun 2020 untuk 2 tahun ke depan.
Dalam masa 2 tahun tersebut maka harus ada perbaikan proses secara menyeluruh.
Menanggapi dari hasil keputusan tersebut saat Kanalkalimantan.com, Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ) Yoeyoen Indharto mengatakan, bisa dikatakan keputusan dari MK dengan menangguhkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 selama kurun waktu 2 tahun merupakan kemenangan bagi kaum buruh.
“Perlu digaris bawahi di provinsi lain untuk kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) berkisar dari 1,05 sampai 1,09 persen. Nah sedangkan yang di angka 1,01 persen cuma di Kalsel,” tegas Yoeyoen.
Baca juga : BPBD HSU Jadikan Desa Babirik Hilir sebagai Desa Siaga Bencana
Walaupun saat ini UU Ciptaker ditangguhkan, buruh tetap konsisten menuntut UMP yang sesuai.
“Minggu depan kami berencana akan bertemu dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan mitra kerja seperti para pengusaha,” tegasnya seraya meminta persentase kenaikan UMP dibicarakan ulang.(kanalkalimantan.com/seno)
Reporter : seno
Editor : cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Launching Calendar of Event 2025, Ini Harapan Bupati Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua