Connect with us

HEADLINE

Pasca Ditangkapnya Latif, Menteri ESDM Keluarkan Izin Produksi Batu Bara di HST

Diterbitkan

pada


BANJARMASIN, Tak lama setelah operasi penangkapan tangan (OTT) KPK terhadap Bupati HST Abdul Latif, beredar surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang izin kegiatan produksi tambang batu bara. Hal ini seolah menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan, mengingat sosok Abdul Latif selama ini dikenal keras menolak operasi tambang di Bumi Murakata.

Surat keputusan Menteri ESDM bernomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) oleh Mantimin Coal Mining (MCM), menjadi tahap kegiatan operasi produksi, beredar di kalangan wartawan. Keputusan dikeluarkan untuk lokasi di wilayah HST, yang meliputi wilayah Kecamatan Batangalai Timur.

SK ini ditandatangani Dirjen Mineral dan Batu bara, Bambang Gatot Ariyono, tertanggal 4 Desember 2017 lalu. Surat ini ditembuskan kepada Bupati HST, Bupati Tabalong, Bupati Balangan, serta Direksi PT MCM.

Dalam suratnya, Menteri ESDM memutuskan bahwa PT MCM sudah bisa melakukan tahap kegiatan operasi produksi. Dimana titik koordinat MCM untuk tahap kegiatan produksi tersebut, meliputi tiga lokasi di Kabupaten HST, Balangan, dan Tabalong dengan total luas 5.908 hektare. Pada Keputusan menteri ESDM itu, juga disebutkan kegiatan operasi produksi diberikan hingga tahun 2034.

Munculnya SK Menteri ESDM tersebut, seolah menjawab kekhawatiran kalangan pegiat lingkungan pasca penangkapan Bupati Abdul Latif terkait kasus suap proyek RSUD Damanhuri sebesar Rp 3,6 miliar oleh KPK beberapa waktu lalu. Sebab selama ini, dia dikenal gigih menolak segala aktivitas pertambangan, perkebunan sawit, dan pengangkutan semen Conch.

Sebelumnya, Bupati Abdul Latif mengeluarkan surat bernomor 800/288/DLHP/2017 berisi penolakan tambang batubara, tertanggal 5 September 2017 kepada Menteri ESDM. Penolakan disampaikan berdasar hasil rapat membahas PKP2B Blok Batu Tangga untuk PT Mantimin Coal Mining dan PKP2B PT Antang Gunung Meratus di Blok Haruyan, di Kabupaten HST pada 25 Agustus 2017.

Surat tersebut juga mengacu ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) HST secara potensi memang terhadap deposit batubara, namun peruntukkannya khusus eksploitasi tidak dimasukkan dalam RTRW HST. Latif menegaskan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2006-2025, daerahnya berada di rel pembangunan berbasis lingkungan berdasar Perda Nomor 4 Tahun 2010.

Sedangkan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2016-2021, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016 disebutkan bahwa sumber daya yang tidak diperbaharui tidak dieksploitasikan secara maksimal hanya demi kepentingan jangka pendek. Sehingga untuk kegiatan eksploitasi tambang batubara di wilayah Kabupaten HST minimal tahun baru diberikan lampu hijau tahun 2025.

Selain itu, Bupati Abdul Latif juga mengungkapkan adanya keberatan dari komponen masyarakat terhadap usaha pertambangan batubara.  Terlebih lagi, kawasan yang diajukan PT Mantimin Coal Mining (MCM) Blok Batu Tangga merupakan daerah tangkapan air untuk Irigasi Batang Alai seluas 6.600 hektare, dan sumber air baku bagi PDAM HST dan masyarakat dengan investasi pembangunan lebih dari Rp 500 miliar.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->