Kota Banjarmasin
Pasca Insiden Mobil BPK Tabrak Warga, Polresta Banjarmasin Beri Pembinaan Personil Damkar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Banjarmasin menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi bersama Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) se-Kecamatan Banjarmasin Timur, di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis, (20/5/2021) siang.
Kegiatan tersebut berisi tentang pembinaan BPK swakarsa se-Kecamatan Banjarmasin timur, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Kegiatan dihadiri Polresta Banjarmasin, Korem 101 Antasari, Balakar 654 Kota Banjarmasin, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin serta BPK se-Kota Banjarmasin.
Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Mujaiyin mengatakan, kegiatan tersebut dihadiri puluhan BPK di Banjarmasin Timur.
“Peran Damkar itu sangat besar di Kota Banjarmasin ini, jadi kita akan sosialisasi baik itu aturan ataupun undang-undang dilalu lintas,” ujar Mujaiyin.
Selanjutnya, ia juga mengungkapkan, dari data yang terdaftar, diketahui sebanyak 277 Damkar se Kota Banjarmasin yang resmi terdaftar. Meski begitu, pihaknya mengaku masih ada BPK yang belum terdaftar secara resmi di Pemko Banjarmasin.
“Tapi di luar itu masih ada yang belum menyampaikan datanya,” bebernya.
Kegiatan sosialisasi serta koordinasi ini ujar Muzaiyin dilaksanakan mengingat pada Minggu (15/5/2021) lalu, salah satu mobil BPK menabrak seorang pejalan kaki yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Momentum kejadian kemaren juga cukup memberikan efek bagi kita semua, mudah-mudahan ke depannya bisa kita minimalisir,” harapnya.
Ditanya apakah ada pembinaan dari pemerintah tentang keberadaan BPK? Ia mengaku, sampai saat ini terus melaksanakan silaturahmi kepada seluruh Damkar di Banjarmasin.
“Selama ini berjalan saja, kegiatan seperti pertemuan ditingkat Kecamatan dan Kelurahan. Insyaallah kedepannya kita coba libatkan lebih jauh serta minta masukan mereka. Yang jelas kita selalu berupaya menjalin silaturahmi,” kata Mujaiyin
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustav Mamuaya menghimbau bagi kesatuan pemadam kota Banjarmasin, agar BPK bisa menertibkan dan mengatur keanggotaannya. Salah satunya ialah batas umur anggotanya.
“Sopir atau driver harus mempunyai SIM, serta umur 17 tahun,” tutur Kompol Gustav.
Tidak hanya itu, ia juga menghimbau agar BPK mempunyai kelayakan unit saat beroperasi, serta adanya dukungan pencahayaan yang bagus dan pengereman yang stabil di mobil BPK tersebut.
“Anggota harus melengkapi diri saat melakukan tugas. Misalnya menggunakan helm, sepatu, baju kesatuan masing-masing BPK, PMK kota Banjarmasin. Tentunya unit harus punya kelayakan jalan,” tutur Kasat Lantas.
Kasat Lantas juga menghimbau, bagi yang menggunakan roda 2 atau roda 4, agar selalu mengutamakan keselamatan di jalan.
Apabila tidak melengkapi sesuai dengan peraturan, pihaknya tidak segan akan melakukan tindak penilangan.
“Saat melakukan tugas, jika terlihat pihak berwajib atau polisi tidak didukung dengan peralatan seperti pelindung diri dan semacamnya, akan kita lakukan tilang walau pun saat tugas membantu,” pungkasnya.(kanalkalimantan/Tius)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Dialog #2 Basakalimantan Wiki: Rumuskan Ide Anak Muda Kurangi Sampah Plastik Jadi Isu Kebijakan