Connect with us

pilkada 2024

Paslon Mukhyar-Awan Tawarkan Janji Tarif Parkir Turun di Banjarmasin 

Diterbitkan

pada

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Mukhyar-Awan. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN –   Tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin menyampaikan program unggulan masing-masing pada debat ketiga, Sabtu (16/11/2024) malam.

Mukhyar-Awan Subarkah, salah satu paslon yang menyampaikan gagasan pada debat pamungkas, mempunyai program unggulan terbilang cukup nekat, yaitu ingin menurunkan tarif parkir.

Mukhyar mengatakan, banyak keluhan yang diterimanya terkait dengan kenaikan tarif parkir yang berlaku sejak beberapa bulan lalu.

Tak hanya masyarakat, dampak kenaikan tarif parkir juga dirasakan oleh para pelaku usaha.

Baca juga: Apel Kesiapsiagaan Bencana, Pj Bupati HSU: Bencana Kapan Saja Bisa Terjadi 

“UMKM juga mengeluh, ketika masyarakat membeli satu minuman misalnya dengan harga Rp3 ribu, parkirnya Rp3 ribu sehingga menjadi Rp6 ribu,” katanya.

“Ini berdampak pada UMKM, bukan suatu kebijakan yang populer, tapi kebijakan yang membikin masyarakat susah, dan ini tidak bisa dibiarkan dan dilanjutkan,” sambungnya.

Sehingga menurut Mukhyar, menurunkan tarif parkir menjadi salah satu yang akan dilakukan jika mereka terpilih memimpin Kota Banjarmasin.

Masih lanjut Mukhyar, selain menurunkan tarif parkir, pihaknya akan menertibkan parkir liar yang menggangu lalu lintas atau kenyamanan masyarakat. Beberapa tempat parkir yang sebelumnya belum terdaftar, akan dilegalkan untuk meningkatkan PAD.

Baca juga: Spanduk Seruan Coblos Kotak Kosong di Banjarbaru, LPRI : Ini Bentuk Demokrasi

“Kami tertibkan parkir liar dan PAD tetap masuk ke kas daerah,” pungkasnya.

Retribusi parkir di wilayah Kota Banjarmasin sejak awal bulan Mei 2024 resmi dinaikan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin yang diteken oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Tarif parkir kendaraan roda dua yang semula Rp2.000, sejak terbit aturan itu, naik Rp1.000 atau menjadi Rp3.000.

Baca juga: Massa Penuhi Area Kampanye Akbar Paslon Erlin-Berkat

Kemudian kendaraan roda empat seperti minibus, sedan, pikap, dan sejenisnya dari Rp3.000 naik sebesar Rp2.000 menjadi Rp5.000.

Begitu juga kendaraan truk, truk mini, maupun bus naik menjadi Rp5.000.

Sementara untuk kendaraan truk ukuran berat tarif parkir Rp8.000 dan kendaraan tempelan Rp10.000. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->