Connect with us

HEADLINE

Pasrah Kios Dibongkar, Bangunan Liar di Atas Sungai Ditertibkan Satpol PP

Diterbitkan

pada

Proses pembongkaran bangunan liar di Jalan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara oleh Satpol PP Banjarmasin, Kamis (30/5/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satpol PP Kota Banjarmasin kembali melakukan pembongkaran bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai, Kamis (30/5/2024) siang.

Bangunan yang dibongkar berada di Jalan Antasan Kecil Timur RT 11, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bangunan yang dibongkar terdiri dari 4 kios kecil dan 1 galangan  berdiri tanpa izin di bantaran Sungai Miai.

Baca juga: Lahan Parkir Aeris Hotel Jadi Catatan Dishub Banjarbaru

Pembongkaran dilakukan menggunakan seperti linggis dan tangan kosong. Kemudian sebuah mobil derek milik Satpol PP untuk menarik dan menghancurkan pondasi bangunan.

Rahmi, perempuan yang telah menempati bangunan untuk berjualan pakaian selama sekitar 25 tahun mengaku hanya bisa pasrah kiosnya dibongkar oleh Satpol PP.

“Pasrah ai sudah, namanya lain tanah saorang jua (Pasar saja, namanya bukan tanah sendiri, red),” katanya.

Bersama anak dan suaminya, Rahmi hanya bisa menyaksikan kios berukuran 3×3 meter diratakan oleh petugas. Sambil sang suami  membantu pembongkaran berharap lantai dan pondasi kios yang terbuat dari kayu ulin masih bisa dikumpulkan untuk dibawa pulang.

Baca juga: Hadiri Harlah Sanggar Ar Rumi, Nurgita Tiyas Soroti Pentingnya Partisipasi Politik Mahasiswa

Penertiban bangunan liar di bantaran sungai sebelumya juga dilakukan  Satpol PP pada Selasa (21/5/2024). Bangunan liar itu berada di atas sungai kawasan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Banjarmasin, Fahmi mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai.

“Masalahnya sama, pertama bangunan tanpa izin, kedua mereka membangun di atas sungai,” ujar Fahmi.

Baca juga: Saksikan RCTI Premium Sport yang Menyajikan Pertandingan Bergengsi “Derbi Serumpun” antara 2 klub Indonesia dan 2 klub Malaysia, Live di RCTI!

Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP Banjarmasin, kata Fahmi, telah memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri sebelum dibongkar paksa petugas.

“Kita sudah sampaikan surat teguran pertama, kedua, ketiga sampai yang terakhir pertengahan bulan Mei, kita berikan surat pemberitahuan akan dilaksanakan penertiban,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->