Connect with us

Pemilu 2024

PAW Mantan Ketua KPU Banjarbaru Segera Diputus KPU RI

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Banjarbaru di Hotel Rodhita, Jumat (20/9/2024) malam. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pasca vonis hukum eks Ketua KPU Kota Banjarbaru Rozy Maulana, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) jabatan Komisioner KPU Banjarbaru sedang diproses.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengajukan proses PAW ke KPU RI.

Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan, jabatan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partaisipasi Masyarakat dan SDM di KPU Banjarbaru yang saat ini kosong akan otomatis berganti dengan PAW selanjutnya.

Baca juga: 21 September: Hari Alzheimer Sedunia

“Jadi proses PAW sudah kita teruskan ke KPU RI jadi itu otomatis akan berganti dengan PAW selanjutnya, tinggal kami menunggu keputusan dari KPU RI tersebut,” ujar Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa saat diwawancarai di Banjarbaru, Jumat (20/9/2024) malam.

Kerena tahapan demi tahapan menjelang pencoblosan masih terus berjalan, apalagi menjelang tahapan kampanye, pihaknya pun mengaku meminta atensi lebih kepada KPU RI.

“Kami sangat atensi kepada KPU RI karena memang ada beberapa proses yang harus dilewati terkait dengan putusan hukum kemaren dan itu sudah di acc, tinggal administrasi saja yang akan dilewati dan segera diputuskan,” jelas dia.

Baca juga: Anggota KPU RI Monitoring Persiapan Pilkada di Banjarbaru

Dirinya optimis pengganti PAW di KPU Kota Banjarbaru dalam waktu dekat akan segera diputuskan oleh KPU RI.

“Waktunya tidak lama, karena kita sudah atensi ke KPU RI saat ini dalam waktu dekat akan segera diputuskan,” sebutnya.

“Keputusannya mungkin sudah ada tapi belum sampai ke kita belum, kita tunggu 1-2 hari lagi,” tuntas Tenri.

Baca juga: Aktivis Kalsel Desak Gubernur Kalsel Copot Madun dari Kadisdikbud

Sebagai informasi saat ini, Rozy Maulana telah berstatusterpidana dengan vonis majelis hakim dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.

Vonis itu berdasarkan informasi dari laman SIPP PN Batulicin yang keluar pada Rabu (4/9/2024), dimana Rozy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan dakwaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->