Kota Banjarbaru
PDAM Intan Banjar Berikan Subsidi 50 Persen Kepada Pelanggan Golongan Ini
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – PDAM Intan Banjar menunjukan rasa kepeduliannya atas kondisi sulit yang dihadapi oleh masyarakat akibat fenomena pandemi covid-19. Perusahan air minum tersebut mengeluarkan kebijakan relaksasi.
Adapun kebijakan relaksasi ini ialah pemberian subsidi sebanyak 50 persen kepada pelanggan PDAM Intan Banjar. Kabar baik ini dikemukakan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, H Nadjmi Adhani.
“Saya sudah meminta ke direktur PDAM untuk memberikan subsidi relaksasi pemerintah. Permintaan ini telah disetujui dan kita menyambut baik hal ini. Karena tentunya sangat membantu ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19,” ujar Nadjmi.
PDAM Intan Banjar memberikan subsidi 50 persen kepada pelanggannya di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Penerima subsidi ini ialah pelanggan yang masuk dalam 3 golongan, yakni golongan Sosial Umum, Sosial Khusus, dan Rumah Tangga A1.
Golongan sosial umum sendiri meliputi Rumah Ibadah, Hidran Umum, Kamar Mandi Umum serta WC Umum. Lalu untuk golongan sosial khusus seperti sekolah serta seperti yayasan panti asuhan dan sejenisnya. Sedangkan, yang terakhir golongan rumah tangga A1 disebut sebagai kondisi rumah yang sederhana.
Lantas, bagaimana masyarakat/pelanggan dapat mengetahui apakah masuk dalam ke tiga golongan tersebut?
Ditemui secara terpisah, Kabag SDM PDAM Intan Banjar, Untung Hartaniansyah, mengatakan bahwa pelanggan dapat mengetahui golongan lewat struk rekening pembayaran tentang statis golongan rumahnya. Menurut data yang dimiliki, untuk golongan rumah A1 saja sudah mencakup ribuan pelanggan.
“Untuk mengetahui golongan, bisa cek di struktur rekening masing-masing pelanggan. Pemberian subsidi 50 persen ini berlaku untuk rekening air bulan April 2020 yang dibayar Mei 2020 serta rekening bulan Mei yang di bayar pada Juni 2020,” katanya, Rabu (6/5/2020) siang.
Meski demikian, lanjut Untung, pemberian subsidi ini berlaku apabila pelanggan telah membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo, yakni pada tanggal 20.
“Jika lewat dari waktu yang ditentukan, maka subsidi tidak berlaku,” tegas dia.
Mekanisme subsidi ini berlaku secara otomatis. Sehingga ketika nanti pelanggan yang masuk golongan tersebut akan secara otomatis di subsidi sebesar 50 persen. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Dhani
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU