Connect with us

HEADLINE

Pedagang Pasar Masih Diberi Toleransi, Plh Wali Kota: 28 Februari Tak Boleh Lagi Beroperasi!


PKL Subuh Ditawarkan Tempati Pasar Pondok Mangga


Diterbitkan

pada

Plh Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah memimpin penutupan pasar Bauntung yang lama, Kamis (25/2/2021). Foto: Rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Proses penutupan pasar Bauntung di Jalan A Yani Km 34, Banjarbaru, telah dimulai. Deadline alias batas akhir penutupan kawasan tersebut ditarget hingga 28 Februari mendatang.

Kamis (25/2/2021) siang, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menggelar apel gabungan sosialisasi penutupan pasar Bauntung, dengan melibatkan puluhan personel anggota Polri maupun TNI. Apel dipimpin secara langsung Plh Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah.

Dalam penyampaiannya, Said menyatakan bahwa penutupan pasar merupakan tahap akhir dalam program relokasi yang dicanangkan oleh Pemko Banjarbaru sejak beberapa tahun lalu. Dimana saat ini telah dibangun pasar Bauntung baru, di Jalan RO Ulin, Kecamatan Baru Selatan atau dulunya dikenal sebagai Stadion Mini Haji Idak.

“Di sini saya ingin mensosialisasikan kepada para pedagang bahwa Pasar Bauntung yang lama ini akan ditutup. Selambat-lambatnya pukul 00.00 Wita, pada 28 Februari dan tidak boleh lagi ada pedagang yang beroperasi,” ujarnya.

 

Said menjanjikan bahwa pihaknya akan datang kembali pada hari yang telah ditentukan tersebut. Di hadapan para pedagang dan masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas berbelanja, ia menegaskan tak boleh ada lagi aktivitas jual-beli di kawasan tersebut.

“Insyaallah, tanggal 28 nanti kita akan turun ke sini lagi untuk melaksanakan penutupan. Jalan-jalan di sekitar pasar yang lama ini juga tidak boleh ada lagi yang berjualan, seperti Jalan Lanan, Jalan Kemuning, Jalan Jati dan sekitarnya di kembalikan fungsinya sebagai jalan umum,” tegasnya.

“Bagi pedagang yang sudah mendapatkan lokasi di Pasar Bauntung baru wajib pindah. Sedangkan yang masih berproses silahkan berjualan sebelum tanggal 28 Februari,” sambungnya.

Terakhir, Said mengaku program relokasi ini diberlakukan hanya kepada pedagang yang terikat perjanjian dengan Pemko Banjarbaru, serta penyewa yang dianggap memenuhi syarat.

“Kami hanya memindahkan para pemegang hak. Untuk PKL (pedagang kaki lima) subuh, kita tawarkan menempati pasar Pondok Mangga yang ada di Kelurahan Loktabat Utara,” tuntasnya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->