Hukum
Pegawai Pegadaian di Banjarmasin Jadi Terdakwa Korupsi, Ini Modusnya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi menyeret seorang pegawai BUMN PT Pegadaian di Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Erwinsyah, Pengelola Unit UPC Pegadaian Cabang Ksatrian Banjarmasin ini harus duduk di kursi pesakitan menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus korupsi.
Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar Rabu (18/12/2024) siang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fidyawan Satriantoro SH MH bersama dua hakim anggota.
Baca juga: KPK Limpahkan Korupsi Proyek PUPR Kalsel ke PN Banjarmasin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Syamsul Arifin SH dalam uraian dakwaan menyebutkan bahwa Erwinsyah selaku pengelola UPC Pegadaian Cabang Ksatrian telah memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Syam menjelaskan, empat modus yang dilakukan terdakwa dalam kasus ini.
Diantaranya penahanan pelunasan sebanyak 10 kredit sebesar Rp913 juta. Dimana uang pelunasan dari nasabah yang diterima terdakwa tidak dibayarkan ke Pegadaian dan tidak diinput, melainkan dikuasai terdakwa.
Baca juga: Warga Rantau Bakula Mengadu ke DPRD Kalsel, Minta Evaluasi Aktivitas Tambang
Modus berikutnya barang jaminan tidak ada atau gadai fiktif sebanyak dua transaksi sebesar Rp88 juta.
“Kemudian modus ketiga gadai fiktif dengan barang jaminan bukan emas 36 transaksi nilai pinjaman Rp680 juta, dan modus keempat taksiran tinggi yang masuk kategori fiktif sebanyak 11 transaksi total pinjaman Rp118 juta,” kata Syam.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Pegadaian mengalami kerugiaan dengan nilai miliaran.
Baca juga: Kanit Reskrim di Paser Tak Bernyawa Dipukul Warga, Ini Kronologinya
Syam mengungkapkan hasil audit internal awalnya didapati kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.
Kemudian ada penyelesaian sebelum sebelum pemeriksaan penyidik sebesar Rp61 juta. Dan pada saat pemeriksaan penyidik diselesaikan Rp467 juta.
“Sehingga sisa kerugian masih ada sebesar Rp1,4 miliar,” kata JPU dari Kejari Banjarmasin ini.
Baca juga: KPU Banjarbaru Tak Hadir Sidang Gugatan di PN Banjarbaru
Dalam perkara ini, tim JPU mendakwa Erwinsyah dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwan primair.
Lalu subsidair dipasang Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sejauh ini tidak kita temukan keterlibatan pihak lain, nanti kita lihat di proses persidangan,” pungkas Syam.
Usai pembacan dakwaan, terdakwa Erwinsyah yang didampaingi penasehat hukum mengaku akan mengajukan ekspsi atau keberatan terhadap surat dakwaan JPU.
Majelis hakim memberikan kesempatan penasehat hukum terdakwa menyampaikan keberatan dalam sidang agenda eksepsi pada Rabu (15/1/2025) mendatang.
(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Tinggal Seorang Diri, Diana Didapati Tak Bernyawa di Kamar
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Proyek Jembatan Atanik Mataraman Molor, Cor Beton Belum Dikerjakan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Arsip Tak Boleh Jadi Bungkus Kacang
-
Lifestyle2 hari yang lalu
BRI Hadirkan Banjir Promo di HUT Ke-129, Cek di Sini!
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Wali Kota Aditya Pilih Pertahankan Tugu Adipura, ATCS Jadi Mubazir?