Connect with us

HEADLINE

Pegunungan Meratus Kembali Terancam, Walhi Kalsel Tak Tinggal Diam


Tak Terima MA Kabulkan Gugatan Walhi, PT MCM Ajukan PK ke PTUN Jakarta


Diterbitkan

pada

Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel. foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Perjuangan melindungi paru-paru pulau Kalimantan yakni pegunungan Meratus belum berakhir.

‘Teror’ akan lahirnya aktivitas pertambangan yang akan merusak ekosistem dan keragaman hayati di kawasan tersebut, nyatanya masih harus melewati jalan panjang di ranah hukum persidangan.

Sepanjang 2 tahun terakhir, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan terus menuntut keadilan atas penerbitan surat izin ekploitasi pertambangan di pegunungan Meratus kepada PT Mantiminin Coal Mining (MCM) yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, kala itu dijabat Ignasius Jonan, pada Desember 2017 silam.

Atas terbitnya surat keputusan bernomor 441.K/30/DJB/2017 itu, Walhi Kalsel mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Oktober 2018 silam. Dalam hal ini, organisasi lingkungan hidup independen tersebut menggugat Ignasius Jonan dan PT MCM.

Meskipun tuntutan tersebut ditolak oleh PTUN Jakarta sebanyak 2 kali, namun akhirnya Walhi Kalsel bisa bernafas lega usai pengajuan kasasi mereka disetujui Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan, MA mengabulkan seluruh gugatan Walhi Kalsel, sekaligus juga membatalkan seluruh putusan PTUN Jakarta.

Kekinian, salah satu pihak tergugat yakni PT MCM menunjukan perlawanan atas keputusan MA tersebut. PT MCM resmi mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke PTUN Jakarta atas putusan MA yang telah memenangkan gugatan Walhi pada 3 September 2020.

Tentunya, bagi Walhi Kalsel dan para penggaung tagar #SAVEMERATUS, pengajuan PK oleh PT MCM tersebut menjadi ‘alarm’ sekaligus genderang perang. Yang mana, aktor investasi berbasis eksploitasi masih bersikeras mengubah bentang alam pegunungan Meratus yang kini masih tersisa.

Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel menegaskan, pihaknya akan terus meladeni perlawanan hukum dari pihak PT MCM tersebut. Ia menyatakan bahwa komitmen untuk terus melakukan perlawanan dan perjuangan untuk keselamatan rakyat dan lingkungan.

 “Atas nama Walhi, kami siap melakukan perlawanan melalui kontra PK. Dalam proses ini saya berharap kepada Majelis Hakim MA untuk tetap memenangkan gugatan Walhi apalagi ini juga didukung oleh banyak pihak termasuk tokoh agama, mahasiswa, seniman, petani, masyarakat adat, dan lain-lain,” kata Kisworo, Rabu (23/9/2020) siang.

Bagi Walhi, pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM seharusnya menerima dan menjalankan putusan kasasi oleh MA. Apalagi fakta di lapangan sudah sangat jelas dengan begitu banyaknya gelombang penolakan terhadap investasi perusak lingkungan di Kalsel khususnya penolakan terhadap eksploitasi pegunungan Meratus.

Maka tak heran, Walhi menduga bahwa dalam memori PK yang diajukan PT MCM seolah-olah menyudutkan dan melemahkan majelis hakim kasasi MA dalam perkara ini.

Oleh karena penting bagi Walhi untuk terus mengawal dan melakukan penolakan terhadap upaya eksploitasi sumber daya alam dan perusakan lingkungan di Kalsel khususnya di pegunungan Meratus.

Kisoworo mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa perjuangan menyelamatkan pegunungan Meratus dari eksploitasi tambang masih panjang. Ia juga mengajak seluruh elemen tetap bersatu dalam perjuangan menyelamatkan pegunungan Meratus dari ancaman kerusakan yang lebih parah.

“Saya berterima kasih terhadap berbagai elemen yang turut berjuang dalam gerakan #SaveMeratus. Saya mengharapkan kita semua saling bersatu dan berjuang, menyelamatkan Meratus,” tandas aktivis lingkungan berambut gondrong tersebut.

Perlu diketahui, Ignasius Jonan memberikan izin kepada PT MCM untuk mengelola tambang di kawasan Meratus seluas 5.900 hektare di 3 daerah di Provinsi Kalimantan Selatan. Yakni Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Faktanya, ketiga daerah tersebut menjadi bagian dari pegunungan Meratus yang merupakan bagian penting dari ekosistem penyangga pulau Kalimantan. Terkhusus di Kabupaten HST, luasan izin tambang itu juga berupa kawasan hutan sekunder seluas 1.398,78 hektare, permukiman 51,60 hektare, sawah 147,40 hektare, serta sungai 63,12 hektare.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten HST Yanni mengungkapkan bahwa isu penyelematan Pegunungan Meratus kini menjadi isu utama di kalangan masyarkat. Baginya, ekosistem di Pegunungan Meratus merupakan sumber kehidupan utama bagi masyarakat Barabai -ibu kota Kabupaten HST-.

“Kota Barabai belum ada penggalian saja, sudah kebanjiran awal tahun ini. Dan kejadian kala itu menjadi trauma bagi masyarakat. Nah, bayangkan kalau ditambah lagi dengan aktivitas tambang,” terangnya.

Oleh sebab itu, Yanni menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST akan terus mengawal keberadaan pegunungan Meratus. Ia juga turut menaruh harapan dalam momentum Pilkada tahun ini, para paslon dapat memprioritaskan perjuangan untuk menyelamatkam meratus dari eksploitasi tambang.

“Banyak kepentingan masyarakat di Meratus, seperti halnya irigasi Batang Alai sebagai sumber air masyarakat. Sampai saat ini belum ada teknologi atau cara-cara penggalian yang aman secara lingkungan. Menambang bukan satu-satunya cara meningkatkan ekonomi daerag Masih ada cara lain. Saya juga melihat seluruh calon di Pilkada HST telah menyatakan Save Meratus di spanduk mereka. Ini menjadi modal kita kedepannya,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->