KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Banjarbaru tetapkan HM, salah satu pejabat di Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjarbaru, Iptu Martinus Ginting mengatakan, penetapan HM menjadi tersangka karena diduga melakukan tindakan KDRT psikis kepada isterinya.
“HM dinyatakan tersangka setelah kami melakukan gelar perkara pada 15 Desember lalu,” ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Selasa (21/12/2021).
Tersangka diduga melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman penjara empat bulan lamanya.
“Kami akan lakukan pemeriksaan kepada HM untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Hastati Pujisari SH mengatakan, pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari Polres Banjarbaru.
“Surat resmi penetapan tersangka dan selanjutnya kemungkinan akan diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Baca juga: Truk Box Isi Galon Terguling di Jalan Karang Rejo Banjarbaru
Kuasa hukum korban menjelaskan, selain laporan ke Polres Banjarbaru, pihaknya juga membawa persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) di Jakarta.
Semua itu lanjutnya, agar perkara KDRT Psikis kepada kliennya dikawal langsung pihak pusat. Masalah KDRT psikis seperti ini memang sangat jarang tersentuh oleh aparat hukum.Walaupun secara normatifnya ada tertera di Undang-Undang.
Kuasa hukum korban menjelaskan, kronologi kejadian KDRT psikis yang diduga dilakukan tersangka HM -salah satu pejabat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan-, terhadap AF terjadi pada bulan Mei 2021 silam.
Tersangka HM dilaporkan berkenaan dengan nafkah yang tidak layak untuk korban. Lalu, korban ditalak melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dan korban ditinggalkan dalam keadaan keguguran.
Baca juga: Ruko di Jalan Veteran Banjarmasin Terbakar
“Klien kami menerima tekanan dalam rumah tangga dan tidak dibolehkan berorganisasi. Terlapor ini merupakan Kadis di Kabupaten HSS. Harusnya bisa membimbing. Klien kmi mengalami tekanan psikis, ketika diperiksa ke dokter psikiater dinyatakan mengalami depresi tingkat sedang,” jelasnya.
Ketika seorang istri sedang mengalami sakit bahkan keguguran perlu pendampingan dan pengobatan yang layak, tetapi terlapor HM tidak pernah menjenguk istrinya.
Korban alias pelapor yang berstatus istri sahnya menginginkan, sebagai seorang suami harus memenuhi kewajiban, karena merasa banyak haknya yang tidak dipenuhi.
Pelaporan kasus dugaan KDRT psikis ke Polres Banjarbaru karena korban bertempat tinggal di Banjarbaru. Korban sendiri berinisial AN, seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Provinisi Kalsel.
AN melaporkan tindakan HM ke Polres Banjarbaru pada tanggal 9 Juni 2021 atas dugaan KDRT psikis. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim kuasa hukum keluarga Juwita berencana menambah barang bukti dan saksi tambahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi membuka pertemuan koordinasi lintas sektor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita mendampingi pihak keluarga menghadiri proses pelimpahan perkara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin melimpahlan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Tiga oknum polisi diduga membiarkan narkoba masuk ke ruang tahanan Mapolres Samarinda,… Read More
This website uses cookies.