Connect with us

HEADLINE

Pejabat ke Luar Daerah Diduga Tanpa Izin, Pj Sekda Banjarbaru Meradang

Diterbitkan

pada

Pj Sekda Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAp. Foto:

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru diduga keluar daerah tanpa izin. Pejabat eselon II dan III itu dikabarkan melakukan perjalanan dinas (perjadin) keluar daerah tanpa kantongi disposisi atasan kepegawaian.

Kabar yang diterima Kanalkalimantan.com, dua pejabat di lingkungan Pemko Banjarbaru itu sudah berangkat ke luar daerah menghadiri undangan penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha tahun 2024 di Jakarta, 6-8 September 2024.

Namun, dua pejabat eselon II dan III itu sudah lebih dahulu berangkat ke luar daerah, tanpa disposisi atasan yang lebih berwenang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAp langsung meradang lantaran merasa tidak dihargai pejabat di lingkungan Pemko Banjarbaru itu.

Baca juga: Tumpang Tindih Jalur Angkot vs Angkutan Feeder Banjarbaru

“Ya memang ada pejabat yang keluar daerah tanpa disposisi. Saya masih menjabat sebagai Pj Sekda yang diakui negara. Tapi pejabat kok hilang begitu saja,” keluh Nurliani saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com, Kamis (5/9/2024) malam, tanpa menyebut nama pejabat itu.

Pj Sekda Banjarbaru mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam meninggalkan tugas atau mendapatkan tugas tambahan harus mendapatkan izin.

Menurut Pj Sekda, setiap ASN yang yang diberikan tugas yang lain atau di luar tugas harian, maka harus mendapatkan surat perintah tugas.

Dikatakannya, dasar penerbitan surat perintah tugas harus jelas, misalnya ada undangan atau acara, sehingga diterbitkanlah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), karena ini perjalanan menggunakan anggaran daerah.

Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Kadis PUPRP Kabupaten Banjar Sampaikan Arahan Penting

“Supaya penggunaan anggaran daerah ini ada manfaat dan jelas,” tegas Pj Sekda Banjarbaru.

Setiap yang mau berangkat perjalanan dinas harus diketahui dulu apa kepentingan dan urgensinya.

Dia mengaku, permohonan telaahan staf perjalanan dinas diajukan memang ada, tapi ketika diajukan untuk disposisi dua pejabat eselon II dan III itu sudah berangkat alias sudah berada di luar daerah.

“Kepergian itu dalam rangka apa, itu harus jelas. Urgensinya tidak ada, tanpa disposisi. Jadi minta disposisi apa lagi, sementara pejabatnya sudah tidak berada di tempat,” beber Nurliani.

Baca juga: DPRD Banjarbaru Sahkan Raperda APBD Perubahan 2024

“Jadi bukan soal penghematan saja, tapi mau dilihat juga urgensinya apa? Kepentingannya apa?. Tidak bisa asal berangkat saja. Makanya harus izin,” tegasnya.

Masih sambung Pj Sekda, jika pejabat itu ke luar daerah diduga tanpa izin dan kemudian meninggalkan tugas, maka yang bersangkutan telah melanggar etika disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Sekali lagi sebagai ASN harus taat aturan, ASN harus tegas lurus sesuai aturan, mana yang sesuai mana yang tidak sesuai, jangan ada yang melenceng,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->