Connect with us

Hukum

Pekan Kedua Februari, Polda Kalsel Ungkap 41 Kasus Narkoba dengan 51 Tersangka

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu bersama tersangka yang ditangkap Polsek Jorong. Foto : polsek jorong

BANJARMASIN, Direktur Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto SIK mengatakan, pengungkapan kasus narkoba pada minggu kedua di bulan Februari 2019 naik menjadi 41 kasus. Hal itu lebih besar dibanding pada minggu pertama di bulan yang sama.

“Pada minggu pertama, terungkap 39 kasus narkoba. Pada minggu kedua, naik menjadi 41 kasus,” kata Kombes Pol Wisnu Widarto SIK.

Kinerja setiap seminggu sekali yang dilakukan pihaknya ternyata bukan hanya meningkat pada pengungkapan kasus saja, melainkan juga terhadap jumlah tersangka.

Perwira melati tiga ini menyebut, jumlah barang bukti di minggu kedua ini yakni narkotika jenis Sabu 144,51 gram, psikotropika 924 butir, dan Daftar G 1.024 butir.

Dir Resnarkoba Polda Kalsel mengungkapkan, beberapa kasus narkoba ada yang mendapatkan perhatian lebih selama minggu kedua bulan ini yakni kasus di wilayah hukum Polsek Jorong di wilayah hukum Polres Tanah Laut dengan tersangka AM, warga Karya Bersama Kabupaten Tanah Bumbu dan ER warga Jalan Sutoyo S Gang Bambu Kuning, Kota Banjarmasin.

Dengan barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian berupa 34 paket sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor kurang lebih 94,79 gram dan berat bersih kurang lebih 87,99 gram.

Wisnu Widarto menuturkan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Rabu 13 Februari 2019 pukul 03.00 Wita di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, terjadi peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman.

Jajaran Polsek Jorong yang mendapatkan informasi tersebut kemudian langsung melakukan penyelidikan di tempat yang biasanya sering terjadi transaksi sabu tersebut. Didapti tersangka AM alias FQ bersama ER alias EW datang menggunakan mobil Toyota Camry langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan sabu sebanyak 30 paket dengan berat kotor  kurang lebih 74,73 gram dan berat bersih 68,73 gram.

Dari penangkapan itu, Polsek Jorong di back up Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut langsung melakukan pengembangan ke rumah kost AM di Banjarbaru beralamat di Komplek Berlina Jaya RT 29/05 Kota Banjarbaru dan menemukan 4 paket sabu dibungkus plastik klip dengan berat kotor kurang lebih 20,06 gram dan berat bersih kurang lebih  19,26 gram.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jorong untuk diproses lebih lanjut. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->