Kabupaten Kapuas
Pekerja Lokal Tewas Tertimpa Tower Penampungan Pasir Kuarsa, Ini Tuntutan Kades
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Musibah robohnya corong atau tower penampung pasir kuarsa milik PT MPP yang beroperasi di Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7/2021) , menewaskan seorang pekerja lokal.
Korban bernama Ahmad Albar (20), warga Desa Lahei Mangkutub RT 07, Kecamatan Mantangai, meninggal dunia tertimpa tower penampung pasir tersebut. Dalam kejadian juga ada pekerja warga negara asing (WNA) yang selamat, namun mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit di Palangkaraya.
Terkait insiden robohnya tower tersebut, Kepala Desa Lahei Mangkutub, Ugak mengatakan, atas nama pemerintah desa dan mewakili saudara dari korban, meminta kepedulian PT MPP untuk membantu korban.
Baca juga: Relawan PPKM Mikro Kaladan Jaya-Puskesmas Mantangai Pantau Kegiatan Posyandu Lansia
“Kalau memang pihak perusahaan tidak membantu korban akibat runtuhnya tower itu, maka kami selaku kepala desa Lahei Mangkutub akan melakukan penutupan perusahaan tersebut, walaupun mempunyai izin resmi,” tegasnya.
Memang pihak PT MPP telah memberikan santunan biaya pemakaman sebesar Rp 20 juta kepada pihak keluarga korban, namun pihak perusahaan juga berjanji memberikan bantuan kembali.
“Kami mewakili pihak keluarga korban akan menuntut janji tersebut, apabila janji tidak sesuai atau sengaja lupa, maka selaku pihak keluarga korban dan atas nama kepala desa Lahei mangkutub akan melakukan penutupan terhadap PT MPP,” tegas Kades Lahei Mangkutub.
Baca juga: Malaysia Dapat Ratusan Izin Haji dari Arab Saudi
Kades Lahei Mangkutub menjelaskan, dengan kejadian ini menjadi pengalaman bagi pihak perusahaan khususnya PT MPP, agar melaksanakan fungsinya sebagai perusahaan, terutama yang berada di Desa Lahei Mangkutub. Para pekerja itu semua mempunyai hak-hak yang benar-benar sebagai karyawan di PT MPP sesuai dari dinas ketenaga kerjaan.
“Jangan hanya pihak perusahaan menggunakan lelah kita sebagai masyarakat yang diperlukan, sementara kewajiban perusahaan tidak dilaksanakan,” ucap Kades Lahei Mangkutub, Jumat (16/7/2021).
“Harapan kami selaku kepala desa Lahei Mangkutub, terutama bukan hanya perusahaan ini saja, akan tetapi seluruh perusahaan di wilayah Desa Lahei Mangkutub, agar melaksanakan kewajibannya, apalagi telah memperkerjakan warga negara asing,” ucap Ugak. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Dialog #2 Basakalimantan Wiki: Rumuskan Ide Anak Muda Kurangi Sampah Plastik Jadi Isu Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan