Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Pelaku Pembunuhan di Belitung Darat Diduga Residivis Kasus Penganiayaan

Diterbitkan

pada

Rafiki (23) diamankan petugas dari Polsek Banjarmasin Barat Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tersangka Akhmad Rafiki (23), warga warga Jalan Belitung Darat Gg Inayah Banjarmasin berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Banjarmasin Barat pada 3 Juli 2020. Belakangan diketahui, Rafiki merupakan seorang residivis.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko di Polsek Banjarmasin Barat, Senin (6/7/2020) siang. “Pelaku seorang residivis. Sebelumnya saat berumur 16 tahun, dikenakan pasal 338 juga, pada saat di bawah umur,” kata Kapolsek.

Tak hanya itu, Rafiki juga pernah dikenakan pasal 351 KUHP. Lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayan. “Dan terakhir ini 338 (tindak pidana) pembunuhan pada saat kemarin, 26 Juni 2020,” tandas Kapolsek.

Sementara itu, tersangka Rafiki mengakui bahwa sebelumnya ia pernah ditahan di Polsek Banjarmasin Barat. “Iya, dulu berkelahi,” singkatnya.

Rafiki mengakui, setelah menghabisi nyawa Akhmad Erfani, ia sempat melarikan diri ke beberapa tempat. Pertama, ia melarikan diri ke rumah mertuanya di kawasan Handil Bhakti. “Habis itu minta antarkan ke Banjarbaru. Kemarin naik angkutan umum,” kata Rafiki.

Ia sendiri tega menghabisi nyawa Erfani, lantaran tak terima sang istri ditusuk oleh korban. “(Tak terima) melihat istri saya ditusuk sama korban. Pas saya tanya, korbannya dalam keadaan mabuk juga,” tuturnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->