Connect with us

Politik

Pelantikan Calon Anggota Dewan Bisa Dibatalkan Jika Belum Laporkan LHKPN!

Diterbitkan

pada

KPU Kalsel bersama PP LHKPN menggelar bintek pengisian LHKPN Foto: mario

BANJARMASIN, Setiap calon pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini juga bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Maka, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Tatacara Pelaporan LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) dengan mengundang partai politik peserta pemilu di  Banjarmasin.

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, kegiatan ini guna memberikan kemudahan bagi peserta pemilu dalam proses pelaporan LHKPN. “Nanti dari perwakilan ini bisa mentranformasikan kepada jajaran partai politik di tingkat bawah,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai komitmen KPU Kalsel untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan negara dan penyelenggaran pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi sesuai dengan ketentuan UU nomor 28 tahun 1999 pasal 5 tentang kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebelum atau setelah menjabat untuk melaporkan harta kekayaan.

“Dari ketentuan undang-undang tersebut dalam peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 di pasal 37 ayat 1, bagi setiap calon, dalam hal setiap calon terpilih, wajib untuk melapor harta kekayaannya sebelum dilantik. Kalau misalnya calon tersebut tidak melaporkan sebelum dilantik, bisa dibatalkan” lanjutnya.

Dalam hal ini KPU bekerja sama dengan KPK bersama-sama memberikan bimbingan teknis kepada pengelola LHKPN partai politik dalam rangka mempermudah pemahaman dan pelaporan melalui e-registrasion dan e-fillin. Semua konten materi mengenai bimbingan teknis diberikan oleh KPK dan dalam hal ini KPU Kalsel membantu memfasilitasi tempat.

Para peserta yang hadir diwajibkan untuk membawa laptop yang dilengkapi dengan peramban Mozila Firefox atau Google Chrome serta modem sehingga bisa langsung mempraktekkan tata cara pelaporan yang diberikan dalam kegiatan.(mario)

Reporter:Mario
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->