Dispersip Kalsel
Pelestarian Bahan Pustaka, Dispersip Kalsel Alih Media dari Cetak ke Digital
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan alih media pelestarian bahan pustaka. Selain melakukan pemeliharaan, perawatan, pengawetan, dan perbaikan.
Hal itu dilakukan Dispersip Kalsel pada bahan pustaka yang bernilai sejarah, seperti naskah kuno, buku langka, atau bahan pustaka yang memiliki kondisi fisik yang sudah rapuh dan tua.
“Alih media digital adalah salah satu kegiatan melestarikan bahan pustaka khazanah budaya bangsa, dengan mengalih bentuk dari bentuk asli ke bentuk media digital,” ungkap Kepala Dispersip Kalsel Dra Hj Nurliani Dardie melalui Kabid Pelayanan dan Pembinaan Wildan Akhyar, Jumat (18/2/2022).
Kabid Pelayanan dan Pembinaan menjelaskan, koleksi perpustakaan yang berbentuk cetak dari kertas, tidaklah dapat bertahan lama seiring dengan bertambahnya usia fisik. Sehingga menyebabkan kerusakan dari segi fisiknya baik akibat faktor internal maupun eksternal.
Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai, Bupati Banjar Suntik Dosis Ketiga
“Hal itu dilakukan seksi deposit, dipilih buku-buku bermuatan lokal. Seperti buku-buku sejarah Banjar, adat istiadat Banjar, kebudayaan Banjar, kesenian Banjar, dan hal-hal yang berhubungan dengan tradisi orang Banjar, tradisi turun-temurun masyarakat, apalagi buku-buku langka dan sudah tua usianya,” beber Wildan.
Selain sebagai upaya pelestarian koleksi yang bernilai historis, alih media digital juga sebagai upaya penyelamatan informasi yang terkandung di dalam bahan pustaka. Agar bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat dan generasi penerus.
“Khusus koleksi buku-buku itu, para pemustaka tidak diperkenankan untuk membawa pulang, hanya boleh dibaca di tempat,” tegas Wildan.
Dispersip Kalsel menargetkan dapat melakukan alih media digital sebanyak 50 judul, yang saat ini telah berjumlah ratusan, terkumpul dari tahun demi tahun berbentuk DVD.
Baca juga: “Jalan Bubur” Kini Sudah Mulus, Warga LUS Malah Takut Nyeberang
Pemeliharaan tersebut, jelas Wildan, juga sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. (Kanalkalimantan.com/rls)
Reporter : rls
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU