HEADLINE
Pembongkaran Kandang Babi Mundur, Pemko Banjarbaru Tambah Waktu Sebulan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru memutuskan memberikan tenggat waktu pembongkaran peternakan babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru hingga 13 September 2024 mendatang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, melalui surat keputusan Wali Kota Banjarbaru, Pemerintah Kota mengakomodir hasil rekomendasi DPRD Banjarbaru.
Pemko Banjarbaru mengambil keputusan dengan hanya memundurkan waktu pembongkaran selama satu bulan, dari tenggat awal yang dikeluarkan yakni pada bulan Agustus menjadi September.
“Sudah mundur dari jangka waktu yang kita berikan sebelumnya, awalnya sampai Agustus dan sudah diakomodir itu, sehingga tarik mundur satu bulan,” ujar Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (19/6/2024) siang.
Baca juga: Klaim Restu PKS Turun di Pilwali Banjarmasin, Mukhyar Cari Dukungan Nasdem
Sebelumnya DPRD Banjarbaru atas hasil rapat lintas Komisi I dan III bersama peternak babi dan sejumlah instansi terkait, Selasa (4/6/2024) lalu, merekomendasikan ada penambahan waktu pembongkaran dan pemindahan peternakan babi hingga Januari 2025.
Hasil rapat itu pun dijelaskannya, telah disampaikan ke pimpinan Wali Kota Banjarbaru. Pihaknya memberikan tiga alternatif pilihan untuk pimpinan dapat memberikan keputusan terkait tenggat waktu ini.
“Kami sampaikan pilihan pertama apakah kita tetap pada pilihan awal dengan tenggat waktu tiga bulan hingga Agustus,” ujar Dayat, biasa disapa.
“Atau kedua mengakomodir rekomendasi dari dewan, tapi tidak sepenuhnya mengakomodir yakni dibatasi sampai bulan September,” sambung dia.
Baca juga: Disperindag Banjarbaru Tegaskan LPG 3 Kg Hanya untuk Dua Kategori Penerima
Ketiga, sambungnya, pihaknya memberikan pilihan untuk mengabulkan sepenuhnya rekomendasi dari DPRD tersebut dengan tenggat waktu delapan bulan atau hingga Januari 2025.
“Kita sampaikan seperti itu, dan dari pimpinan (Wali Kota Banjarbaru, red) memutuskan untuk memilih alternatif kedua yaitu dengan tenggat waktu pembongkaran sampai bulan September 2024,” ungkapnya.
Sementara itu sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait, kata dia, diberikan mandat untuk menyampaikan pemberitahuan kepada para peternak, terkait dengan keputusan waktu yang baru terbit beberapa waktu lalu.
“Nanti ada juga dinas-dinas terkait seperti DKP3 Banjarbaru yang akan turun sosialisasi. Karena setelah rapat kemarin beberapa dinas yang terlibat semua merekomendasikan di bulan September itu penertibannya,” terang Dayat.
Baca juga: Hadiri Haul Datu Abulung, Wabup Banjar Tekankan Hal Ini
Tak hanya itu, Satpol PP bersama dinas terkait seperti Disperkim juga akan menerapkan SOP mereka masing-masing sesuai tupoksi dengan memberikan surat peringatan (SP) meliputi SP 1, SP 2 hingga SP 3.
“Tentu akan kita sampaikan, setelah ini ada penyampaian langsung ke peternak, tidak hanya dari Satpol PP, juga SKPD terkait sesuai dengan tupoksi bergerak disertai surat keputusan Wali Kota untuk pembongkaran itu,” kata Dayat.
Jika pemberitahuan hingga surat peringatan tersebut diindahkan para peternak, Satpol PP Banjarharu akan melakukan penertiban seperti halnya peternakan babi lainnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Saksi Kasus Suap Proyek
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota