Kota Banjarbaru
Pembuatan Surat Keterangan Narkotika di BNNK Banjarbaru Kini Dikenakan Biaya Rp290 Ribu
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru, kini harus merogoh kantong lebih dulu. Sebab, mulai Selasa (1/9/2020) besok, pembuatan SHKPN telah dikenakan biaya sebesar Rp 290 ribu.
Kebijakan baru ini menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 19 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di seluruh kantor BNN. Artinya, biaya yang dipungut dari masyarakat sebesar Rp 290 ribu itu, selanjutnya disetor BNN ke pemerintah dan masuk ke PNBP.
Kepala BNN Kota Banjarbaru, AKBP Husni Thamrin, menjelaskan pada dulunya pembuatan SKHPN memang tidak dipungut biaya. Hanya saja, masyarakat diwajibkan membawa alat rapid test urine masing-masing. Mekanisme inilah yang berubah dengan dikeluarkannya aturan baru tersebut.
“Nah, pada kebijakan baru ini, masyarakat yang ingin membuat SKHPN tidak perlu lagi membawa alat rapid test urine. Cukup datang saja ke kantor BNN Banjarbaru dan membayar Rp 290 ribu. Biaya ini sudah include dari penyediaan alat rapid test urine hingga diterbitkannya SHKPN,” katanya, Senin (31/8/2020) siang.
Tak hanya soal pengenaan biaya, aturan baru ini juga mengharuskan BNNK Banjarbaru membatasi jumlah penerbitan SKHPN di sisa tahun 2020. Adapun anggaran yang digelontorkan ke BNNK Banjarbaru hanya cukup untuk menyediakan 30 SKHPN saja.
“Kita mendapatkan kuota anggaran hanya 30 SKHPN saja. Kebijakan ini juga berlaku di seluruh daerah, dengan jumlah kuota yang berbeda-beda,” lanjutnya.
Bagaimana jika permintaan pembuatan SHKPN dalam beberapa bulan ke depan, justru melebihi kuota yang tersedia? Sebab menurut data, pelayanan pembuatan SKHPN di BNNK Banjarbaru bisa mencapai 20 orang, hanya dalam satu bulan.
Terkait persoalan ini, kata Kepala BNNK Banjarbaru, pihaknya akan melakukan revisi anggaran untuk mendapatkan kuota tambahan pembuatan SHKPN. “Kalau sudah di revisi anggaran dan ternyata masih ada permintaan, secara teknis layanan tetap akan kita terima. Tapi kita akan terlebih dulu akan koordinas ke BNN Provinsi, terkait bagaimana pembayarannya,” terang AKBP Thamrin.
Sebagaimana diketahui SKHPN yang dikeluarkan oleh BNN, telah dijadikan sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam melamar perkerjaan. Baik itu di institusi pemerintah, perusahaan swasta. Pun, demikian pula bagi pelajar yang ingin mendaftar sekolah. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Soal Opsen Pajak Kendaraan 2025, Pemprov Kalsel Berikan Insentif Selama 6 Bulan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru